kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bakrie Life diwajibkan segera bayar pesangon


Kamis, 19 Juli 2012 / 15:20 WIB
Bakrie Life diwajibkan segera bayar pesangon
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif. ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Berbagai persoalan sepertinya enggan beranjak dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Setelah masalah pengembalian dana nasabah yang tak kunjung tuntas, kini Bakrie Life harus membayar uang pesangon ke mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Total pesangon sekitar Rp 1,8 miliar kepada 15 orang.

Kasus ini berawal beberapa tahun lalu, saat 15 karyawan menolak mendapat pesangon berupa surat utang. Apalagi, nilai surat utang itu juga lebih kecil dibandingkan ketentuan pesongon. Lalu, karyawan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2011 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon. Namun, Bakrie Life keberatan dan mengajukan kasasi, yang akhirnya ditolak juga pada 19 Desember 2011.

Setelah itu, karyawan mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PHI, karena tidak ada realisasi dari Bakrie Life. Hasilnya, PHI meminta Bakrie Life membayarkan uang pesangon itu pada 12 Juni 2012. Namun, hal ini tidak terlaksana juga.

Akhirnya, PHI kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) Bakrie Life, Timoer Sutanto, pada 10 Juli 2012 dengan agenda memberikan peringatan, tapi ia tidak hadir. Selasa (17/7), PHI kembali memanggil Timoer dan Bakrie Life diberi kesempatan terakhir selama delapan hari untuk membayar pesangon.

"Kami berharap, dirut dan pemilik Bakrie Life segera melaksanakan kewajibannya," kata Robby CR, Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggungat, kemarin.

Menurutnya, pesangon itu merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi Bakrie Life. Apalagi, sebagian besar karyawan telah bekerja di asuransi milik keluarga Bakrie lebih dari 10 tahun. "Dari 15 karyawan, hanya 1 orang yang bekerja selama 5 tahun, lainnya 10 tahun-20 tahun," jelas Robby, yang memiliki jabatan terakhir sebagai manajer senior di Bakrie Life pusat. Adapun, karyawan lain ada yang berkedudukan sebagai vice president hingga office boy.

Namun, Timoer mengaku belum menerima putusan itu. Otomatis, ia belum bisa memberi kepastian pembayaran pesangon tersebut. "Seingat saya, dulu kami mengajukan banding karena permintaan karyawan itu kurang tepat dengan kondisi perusahaan saat ini," ujar Timoer.
Mengingatkan saja, Bakrie Life merupakan anak usaha Bakrie Capital Indonesia. Perusahaan asuransi jiwa ini tumbang karena kesalahan investasi pada tahun 2009.

Akibatnya, perusahaan gagal mengembalikan dana investasi serta imbal hasilnya ke nasabah pemegang produk asuransi berbalut investasi, Diamond Investa.
Masalah ini menyebabkan kebangkrutan sehingga perusahaan mati suri. Dana nasabah juga belum terkembalikan. Total ada 250 nasabah dengan dana sekitar Rp 270 miliar serta bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×