kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank asing akan lakukan kajian tentang revisi aturan pusat data


Selasa, 13 November 2018 / 17:51 WIB
Bank asing akan lakukan kajian tentang revisi aturan pusat data
ILUSTRASI. Standard Chartered Bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Bank asing siap untuk melakukan kajian terkait rencana pemerintah merevisi aturan mengenai pusat data.

Slamet Riyoso, Chief Information Officer Standad Chartered Bank Indonesia mengatakan, Stanchart akan melakukan kajian terhadap revisi peraturan terkait pusat data.

“Sebagai bank tertua di Indonesia yang terus mendukung program pemerintah, kami senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Slamet, Selasa (13/11).

Sementara itu, Riko Abdurrahman, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia bilang belum bisa berkomentar terkait dengan aturan yang belum dikeluarkan.

Saat ini, aturan mengenai pusat data tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam revisi aturan PP ini, ada beberapa poin yang harus dicermati industri termasuk perbankan. “Untuk bisnis korporasi dan investment banking bank asing, pemindahan pusat data ini sifatnya terbatas,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan informatika, belum lama ini.

Namun untuk bisnis konsumer bank asing, menurut Kominfo, pusat datanya harus ditempatkan di Indonesia. “Untuk bisnis yang terkait langsung dengan nasabah seperti konsumer dan retail banking data harus disimpan di Indonesia,” tambah Semuel. 

Untuk pemprosesan data nantinya bisa dilakukan di kantor pusat luar negeri.

Kelak, pemerintah akan membahas mengenai mekanisme sanksi jika ada industri termasuk bank asing yang tidak mematuhi hal ini. Namun, menurut Semmy, sapaan Semeuel, secara umum industri perbankan merupakan salah satu yang cukup comply terkait dengan aturan pusat data ini.

Semmy bilang pada akhir tahun ini diharapkan aturan yang salah satunya membahas mengenai pusat data sudah mulai berlaku. “Industri diberikan kesempatan satu tahun untuk melakukan penyesuaian,” kata Semmy.

Jika industri termasuk perbankan pada akhir 2019 tidak memenuhi aturan mengenai pusat data, maka pemerintah akan bertindak tegas untuk mencabut layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×