Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) menilai, pembatasan ruang gerak bank asing tidak akan lantas membuat asas resiprokal segera terkabul.
Managing Director and Senior Country Officer JP Morgan, Hariyanto Budiman mengatakan, pembatasan bisnis bank asing seperti perubahan status tidak akan membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi perbankan Indonesia yang ingin berekspansi ke luar negeri.
"Membatasi kami tidak mendukung asas resiprokal itu," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, (13/3).
Sebelumnya, dalam draft revisi Undang-Undang Perbankan dikatakan bahwa bank asing harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kemudian investor asing hanya boleh memiliki porsi 49% dari total saham.
FBAI menyatakan ketidaksetujuannya terhadap revisi UU Perbankan tersebut. Untuk aturan berbentuk PT, Hariyanto mengatakan bahwa bank asing sudah memberlakukan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) yang merupakan 8% dari aset keuangan.
Kemudian, bagi aturan yang menyatakan bahwa investor asing hanya boleh memiliki porsi 49% dari total saham, dinyatakannya ini akan mempersulit bank dalam memperoleh pendanaan. "Anak tak bisa menggantungkan dana pada induk," ujar Hariyanto.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 27 bank asing dari 14 negara yang menjadi anggota FBAI. Modal dari bank-bank asing tersebut mencapai Rp 100 triliun. Ini sekitar satu per lima dari total modal perbankan di Indonesia.
Sebelumnya, Himpunan Bank Negara (Himbara) meminta pemberlakuan asas tersebut untuk bank asing di Indonesia.
Wakil Ketua Himbara yang merupakan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Zulkifli Zaini meminta bank asing dibatasi geraknya di Indonesia. Latar belakangnya, kesulitan Mandiri selama setahun lebih untuk membuka subsidiary di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News