Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BPTS) resmi mendirikan anak usaha, PT BTPN Syariah Ventura. Hal ini berdasarkan akta pendirian nomor 36 pada 21 Oktober 2021 lalu.
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPS Arief Ismail mengatakan, entitas anak itu sudah efektif menjalan usaha setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan otoritas terkait yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah," kata Arief dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Baca Juga: BCA dan BNI miliki saham BTPN, begini penjelasan manajemen
Arief menambahkan, pembentukan entitas anak tersebut untuk menunjang kegiatan usaha sekaligus menjadi aspirasi perusahaan dalam mewujudkan ekosistem digital di sektor perbankan.
Aksi korporasi tersebut, tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.
Berdasarkan keterangan tersebut, perusahaan telah menetapkan modal dasar sebesar Rp 80 miliar. Kemudian modal ditempatkan dan disetor penuh Rp 20 miliar untuk pendirian BTPN Syariah Vantura.
Mayoritas anak usaha ini dimiliki oleh BTPN Syariah. Perusahaan menggenggam 99% saham atau setara dengan Rp 19,80 miliar. Sementara sisanya dimiliki induk BTPN Syariah yakni PT Bank BTPN tbk (BTPN) sebesar 1% atau setara dengan Rp 200 juta.
Selanjutnya: UMKM butuh kredit Rp 1.605 triliun, peluang bagi BRI, BTPN Syariah dan bank lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News