kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Bank Dinar tidak terpengaruh tarif baru RTGS


Minggu, 15 November 2015 / 23:03 WIB
Bank Dinar tidak terpengaruh tarif baru RTGS


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Dinar Indonesia mengaku tidak akan terpengaruh dengan pemberlakuan batas atas tarif transfer real time gross settlement (RTGS) baru sebesar Rp 35.000 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang. Direktur Utama Bank Dinar Indonesia Hendra Lie bilang, selama ini perseroan menetapkan tarif RTGS kepada nasabah sebesar Rp 35.000.

Dengan demikian, tidak akan ada banyak perubahan dari sisi fee based income yang diterima perseroan atas transaksi ini. Hendra menuturkan, transaksi transfer di bank yang memiliki kode emiten DNAR ini telah tercermin dari transaksi Sistem Kliring Nasional (SKN) sebanyak 5 sesi setiap harinya. "Selama ini SKN juga sudah cukup cepat," ucapnya.

Hendra menambahkan, jika nasabah ingin melakukan transaksi transfer real time, Bank Dinar Indonesia memiliki layanan fire cash khusus transaksi transfer dana ke Bank Central Asia (BCA). "Selama ini kebutuhan untuk transaksi RTGS sesuai kebutuhan nasabah," ujarnya.

Catatan saja, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II.

Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016.

Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.

Bank Indonesia memberlakukan Sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II secara efektif mulai 1 Juli 2016 mendatang. Di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melalui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.

Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah dengan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×