Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Inilah salah satu kiat bersih-bersih kredit macet ala Bank Mandiri. Bank plat merah ini akan membatasi wewenang penyaluran kredit kantor wilayahnya.
Selama ini kantor wilayah berhak menyetujui kredit maksimal hingga Rp 250 miliar per kreditur. Mulai Maret 2017, kantor wilayah Bank Mandiri hanya bisa menyetujui kredit maksimal Rp 10 miliar per nasabah.
Manajemen Bank Mandiri berharap, cara ini bisa mengerok warisan kredit macet , sekaligus menangkal potensi kredit macet di masa depan. Sebagai gambaran, tahun lalu rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) naik ke level 3,96%, dari tahun 2015 yang sebesar 2,29%.
Penyumbang terbesar NPL Bank Mandiri berasal dari kredit sektor komersial. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, Bank Mandiri menyalurkan kredit komersial ke perusahaan segmen menengah sekitar Rp 160 triliun. Per tahun lalu, rasio kredit macet segmen kredit komersial ini tercatat sebesar 9,32% atau naik tajam dari tahun 2015 yang sebesar 2,86%.
Yang terang, kenaikan kredit macet membebani kinerja bank ini. Alhasil, tahun lalu laba Bank Mandiri merosot 32,1% menjadi Rp 13,8 triliun.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menyatakan, lantaran tengah fokus bersih-bersih kredit bermasalah, tahun ini Bank Mandiri tidak menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit di segmen kredit komersial. "Kami targetkan tahun 2017 kredit komersial tumbuh nol persen," terang Rohan kepada KONTAN, kemarin (23/2).
Selain membatasi wewenang kantor wilayah, Bank Mandiri akan lebih awas memelototi kredit di sektor komoditas dan tambang. Pun sejumlah debiturnya di industri sektor komoditas, tambang, termasuk industri pendukungnya seperti penyewaan tongkang dan alat berat, akan dipantau ketat.
Bank Mandiri pun tak segan memproses kredit macet tersebut ke pengadilan. Rohan menambahkan, Bank Mandiri akan mempidanakan debitur yang memalsukan dokumen dan menggelapkan jaminan.
Saat ini, minimal tujuh debitur berurusan di pengadilan dengan Bank Mandiri. Termasuk melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) (lihat tabel).
Praktisi hukum Ignatius Andy menyatakan, PKPU merupakan jalur hukum untuk melindungi debitur yang memiliki itikad baik. PKPU memberi jalan keluar bagi debitur menyelesaikan utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News