Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung Maret 2020, menandakan holding period dana repatriasi periode III dari tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir.
Dengan kata lain, seluruh dana yang direpatriasi oleh wajib pajak (WP) nantinya akan bisa bergerak bebas dan tidak lagi wajib ditempatkan di Indonesia.
Baca Juga: Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK
Meski begitu, salah satu bank penampung dana repatriasi yakni PT Bank Mandiri Tbk mengatakan saat ini dana yang diparkir di perseroan masih tidak banyak bergerak.
Direktur Treasury, International Banking dan Special Asset Management Bank MAndiri Darmawan Junaidi mengatakan pihaknya tetap memantau pergerakan dana hingga saat ini.
"Sejauh ini dana tax amnesty di Bank Mandiri masih stay (bertahan), relatif jumlahnya tidak banyak berubah," katanya kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/3).
Lebih lanjut, bank bersandi saham BMRI menyebut kendati dana yang diparkir tidak banyak bergerak, instrumen penempatan dananya memang berpindah dari satu produk investasi ke produk lainnya.
Baca Juga: Hasil investasi industri asuransi jiwa capai Rp 34,19 triliun hingga 2019
Walau tidak merinci secara detail, Darmawan mengatakan mayoritas dana masih ada di produk reksadana dan obligasi ritel Indonesia (ORI).