kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank Mantap tak paksakan simpanan dana nasabah


Selasa, 14 November 2017 / 17:49 WIB
Bank Mantap tak paksakan simpanan dana nasabah


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Taspen Pos (Bank Mantap) tidak akan memaksakan pertumbuhan simpanan dana nasabah atau dana pihak ketiga (DPK) pada target tertentu.

Menurut Direktur Utama Bank Mantap, Josephus K. Triprakoso, target DPK akan menyesuaikan dengan rasio penggunaan kredit dari pendanaan atau loan to funding ratio (LFR) dan akan menjaga agar dana stabil.

“DPK kita tahan dan tidak dibuka terlalu lebar karena takut dana banyak masuk sehingga LFR turun dan net interest margin (NIM) bisa tertekan,” ujar Jos kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).

Hingga Oktober 2017 tercatat LFR Bank Mantap sekitar 88%. “Kita akan menjaga LFR sekitar 90% hingga 92% karena car diatas 20%,” tambah Jos

Tercatat hingga Oktober 2017, DPK Bank Mantap sebesar Rp 8,74 triliun. Tumbuh sebesar 107,4% bila dibandingkan dengan tahun lalu (year on year).

Jos menjelaskan lebih lanjut, porsi DPK masih akan didominasi oleh deposito. Karena itu merupakan karakteristik bank buku II yang biasanya memiliki porsi dana mahal lebih besar. Bank BUKU II ini yang memiliki modal dari Rp 1 triliun sampai di bawah Rp 5 triliun.

“Kalau bicara bank buku II, dana murah bukan hal yang utama, tetapi tumbuh tetap baik, karena dana murah tidak bisa menjadi pendukung utama ekspansi bisnis. Tetap deposito yang utama,” kata Jos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×