Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Mega ditunjuk pemerintah sebagai salah satu dari 18 bank gateway penerima dana tax amnesty. Bank berkode saham MEGA di bursa efek Indonesia ini akan menyiapkan beberapa produk investasi yang sesuai kebutuhan nasabah.
Selain itu, bank milik taipan Chairul Tanjung ini akan melakukan sosialisasi kepada nasabah dengan menggandeng konsultan pajak.
Diza Larentie, Direktur Funding & Network Bank Mega mengatakan, Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah telah masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 dan telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami akan lakukan sosialisasi dan edukasi ke nasabah sehingga nasabah mendapatkan pemahaman menyeluruh atas proses repatriasi dana yang ingin dilakukan melalui Bank Mega," ujar Diza, dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/7).
Diza mengatakan bahwa sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal tiga tahun. Selain produk investasi, Bank Mega akan menyiapkan beberapa produk seperti asuransi.
Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi untuk memastikan pelayanan terbaik ke nasabah. “Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini,” tutup Diza.
Sebagai informasi, 18 bank persepsi yang ditunjuk pemerintah antara lain Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.
Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News