Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Seperti Mega Syariah Flexi Home yang memiliki angsuran tetap hingga lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp 15 miliar dengan jangka waktu maksimal 20 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal," katanya.
Sementara, bagi masyarakat yang sudah terlanjur punya cicilan KPR, hal yang bisa dilakukan agar tidak terjerat bunga tinggi adalah dengan melakukan take over (pengambilalihan) KPR ke bank lain dengan margin yang lebih rendah.
Meski demikian nasabah tidak boleh sembarangan dalam melakukan take over KPR, perlu diperhatikan juga biaya-biaya yang muncul saat proses take over.
Baca Juga: Upayakan Proteksi Asuransi Syariah, Mega Insurance Kolaborasi Bersama Bank Muamalat
Dengan program Flexi Home Benefit Plus dari Bank Mega Syariah, biaya akad seperti asuransi dan notaris dapat disepakati dari dana hasil pencairan.
Artinya setiap biaya yang dikeluarkan untuk proses take over dapat dipotong dari hasil dana pencairan atas kesepakatan nasabah.
“Bank Mega Syariah memberikan Special Price selama tahun 2024 yang cukup kompetitif untuk kebutuhan nasabah. Kami juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 developer di seluruh Indonesia,” jelas Raksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News