Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Untuk memenuhi permintaan pemesanan produk emas melalui pembiayaan Solusi Emas Hijrah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menambah satu pemasok emas dari PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri24).
Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi mengatakan, Bank Muamalat berusaha memfasilitasi peningkatan animo nasabah dan masyarakat untuk memiliki emas batangan. Apalagi, tingginya animo tersebut didukung peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap lindung nilai aset dari inflasi ditambah tren harga emas yang terus naik.
“Oleh karena itu, kami menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi beragam," kata Ricky, dalam siaran pers Jumat (17/10).
Emas batangan Galeri 24 sudah disertifikasi SNI 8880:2020 yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional. Emas batangan Galeri 24 juga mudah dijual kembali sehingga memberikan fleksibilitas untuk mencairkannya kapan saja.
Dibandingkan posisi September 2024, pembiayaan emas Bank Muamalat tumbuh mencapai lebih dari Rp 460 miliar pada September 2025. Secara komposisi, dari setengah ton lebih booking emas oleh nasabah per September tahun ini, hampir 28% di antaranya merupakan emas dari Galeri24.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Pembayaran Digital, Bank Muamalat Gandeng cashUP
Bank Muamalat mencatat, pembiayaan emas menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut sejalan dengan transformasi bisnis yang sedang Bank Muamalat akselerasi di lini konsumer ritel. Harapannya, pembiayaan emas Bank Muamalat dapat menjadi rencana untuk tujuan keuangannya sesuai prinsip syariah, misalnya untuk persiapan dana pendidikan anak, persiapan biaya perjalanan ibadah haji atau umrah, maupun sebagai dana darurat.
Nasabah dapat mengajukan pembiayaan emas Soleh melalui kantor cabang Bank Muamalat terdekat atau melalui aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN). Adapun pengajuan pembiayaan emas melalui Muamalat DIN masih bersifat pilot project hingga akhir tahun ini. Selain KTP, nasabah perlu menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengajuan pembiayaan emas dengan nilai di atas Rp 50 juta.
Baca Juga: Bank Muamalat Bidik Nasabah DPLK dari Korporasi dan Individu
Selanjutnya: Tier List Trickcal Chibi Go Versi Global, Temukan Karakter Terbaik yang jadi Incaran
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 17-19 Oktober 2025, Hemat Hanya 3 Hari!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News