kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Mutiara disuntik modal untuk dongkrak CAR


Jumat, 20 Desember 2013 / 22:48 WIB
Bank Mutiara disuntik modal untuk dongkrak CAR
ILUSTRASI. Produsen pipa baja PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) atau Spindo.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Manajemen Bank Mutiara mengatakan, suntikan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 1,5 triliun akan digunakan sepenuhnya untuk penambahan modal.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengungkapkan, suntikan dana itu akan digunakan untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%.

"Kami tidak bermasalah. Suntikan ini untuk memenuhi peraturan ICAAP. Berdasarkan simulasi, kami harus menambah modal," ujar Rohan di Jakarta, Jumat (20/12).

Rohan mengklaim, dengan suntikan dana segar itu, pihaknya dapat mengebut pertumbuhan pembiayaan di tahun 2014 mendatang. Selain itu, menurutnya, dengan aturan baru yang mengukur besaran CAR berdasarkan profil risiko, maka bank yang menyalurkan pinjaman atau kredit tanpa agunan, memiliki profil risiko yang lebih tinggi.

"Dengan tambahan modal ini, hitungan CAR-nya sedang dihitung dan mungkin bisa lebih dari 14%. Dengan aturan baru, kami juga sedang memperhatikan profil risiko, karena bank yang berikan kredit KTA, berarti profil risiko bank agak tinggi karena tanpa agunan," jelas Rohan.

Catatan saja, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, mewajibkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.

Untuk bank yang beroperasi di Indonesia, PBI yang berlaku mengatur CAR perbankan hingga 14%. Sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, Bank Mutiara tentu harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14%.

Berdasarkan pemeriksaan BI, CAR Bank Mutiara saat ini berada di bawah 8%. BI juga mengoreksi pencatatan kualitas kredit Mutiara dari 2,89% menjadi 10,9%. Padahal berdasarkan laporan keuangan unaudited terkini yang tercantum di situs BI, modal inti Bank Mutiara sebesar Rp 1,08 triliun dan rasio CAR Mutiara per Oktober 2013 sebesar 11,9%.

Biang kerok anjloknya CAR dan memburuknya kualitas kredit Bank Mutiara adalah pembengkakan kredit macet dan juga tunggakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×