kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Bank Naikkan Biaya Tabungan, Nasabah Kian Terjepit di Tengah Tren BI Rate Turun


Minggu, 21 September 2025 / 19:59 WIB
Bank Naikkan Biaya Tabungan, Nasabah Kian Terjepit di Tengah Tren BI Rate Turun
ILUSTRASI. Tabungan uang rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang berpotensi terus turun dan inflasi yang masih berada di bawah target, sejumlah bank justru menaikkan biaya layanan produk tabungan.

Salah satunya adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) yang akan menyesuaikan biaya tabungan rupiah (IDR), baik konvensional maupun syariah, efektif 1 Oktober 2025.

Penyesuaian ini mencakup biaya transfer, gagal debet, penalti, hingga biaya administrasi lain.

Baca Juga: BTN Bakal Hapus Biaya Administrasi Tabungan dengan Saldo Tertentu, Ini Informasinya

Untuk produk OCTO Savers dan OCTO Savers+, tarif transfer antarbank ditetapkan Rp6.500 per transaksi secara online, Rp2.900 melalui SKN, dan Rp25.000 via RTGS.

Padahal sebelumnya, nasabah masih bisa menikmati fasilitas bebas biaya hingga 20 kali per bulan dengan syarat saldo minimum tertentu.

Sementara untuk produk GOAL Savers, biaya gagal debet harian dan mingguan tetap gratis. Namun biaya tunggakan bulanan naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000.

Penalti penutupan rekening sebelum jatuh tempo juga naik khusus untuk tabungan syariah, dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sedangkan untuk tabungan konvensional tetap 2% dari saldo akhir.

CIMB Niaga juga menaikkan biaya rekening dormant bulanan dari Rp5.000 menjadi Rp15.000, serta biaya cetak rekening (statement CASA) dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.

“Pertumbuhan biaya ini salah satunya karena bank ingin meningkatkan pendapatan nonbunga. Namun sisi negatifnya, nasabah bisa makin terbebani, apalagi jika kenaikan biaya belum diketahui atau disetujui nasabah,” kata Trioksa Siahaan, Vice President LPPI, kepada Kontan.co.id, Minggu (21/9/2-25).

Baca Juga: Bank Muamalat Tawarkan Bebas Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah

Sejalan, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin menilai langkah ini dilakukan bank untuk mencari tambahan pendapatan sebelum menurunkan bunga deposito.

“Menurut saya, bank mencari other income dulu sebelum nurunin suku bunga,” ujarnya.

Meski begitu, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sesuai praktik pasar.

“Ini berdasarkan benchmark market, sekaligus untuk mendorong nasabah lebih aktif bertransaksi digital,” jelas Lani.

Tak hanya CIMB Niaga, PT Bank Danamon Indonesia Tbk juga melakukan penyesuaian biaya cetak rekening tabungan sejak Juni 2024. Biaya cetak rekening dalam rupiah naik dari Rp10.000 menjadi Rp25.000 per rekening.

Untuk rekening valas, kenaikan berlaku merata, misalnya USD dari 0,8 dolar menjadi 3 dolar, SGD dari 1 dolar Singapura menjadi 3 dolar, hingga JPY dari 85 yen menjadi 250 yen.

Baca Juga: Biaya Admin BCA untuk Transaksi dan Potongan Bulanan Tabungan 2025

Berbeda dengan keduanya, PT Bank KB Indonesia Tbk  (KB Bank) menegaskan masih memberi sejumlah layanan gratis sebagai strategi menarik nasabah.

“Sejumlah layanan kami gratiskan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan solusi terbaik,” ujar Robby Mondong, Wakil Direktur KB Bank.

Meski begitu, KB Bank tetap mengenakan biaya tertentu, seperti rekening pasif (dormant) Rp2.000 per bulan, saldo di bawah minimum Rp2.000, serta biaya penutupan rekening Rp20.000. Sementara penggantian buku tabungan masih gratis.

Selanjutnya: Prospek Harga Logam Industri Bergantung pada Kondisi Ekonomi Global

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×