Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menanggapi rencana Bank Indonesia (BI) yang akan melonggarkan aturan loan to value (LTV). Salah satu relaksasi ini adalah terkait pembebasan uang muka pada rumah pertama.
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan baru ini. "Kami masih menimbang risk dan return," kata Parwati kepada kontan.co.id, Jumat (6/7).
Hal ini dilakukan agar bank tetap bisa mencapai pertumbuhan yang baik namun bisa berkelanjutan dan berkualitas.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan aturan relaksasi loan to value (LTV) pada 1 Agustus 2018. Ada tiga poin utama terkait aturan pelonggaran LTV ini.
Pertama adalah pembebasan rasio uang muka untuk pembeli rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua dan seteusnya akan berlaku rasio LTV 80%-90%. Artinya bagi pembeli rumah pertama uang muka pembelian rumah (DP) bisa sebesar 0%.
Poin kedua adalah memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.
Terakhir, menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden maksimum kumulatif 30% dari plafon setelah akad kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News