Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Deputi komisioner Logistik dan Humas OJK Anto Prabowo bilang sejatinya bank jangkar emang tetap punya risiko. Hal ini dibebankan agar mencegah penyelewengan , agar bank jangkar tidak asal memperantarai likuiditas ke bank pelaksana.
Lebih lanjut, risiko terbesar justru akan ditanggung oleh bank pelaksana jika mengalami gagal bayar. Beberapa konsekuensi akan diterima mereka, paling parah bank pelaksana bisa ditetapkan sebagai bank gagal.
Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK
“Jika bank pelaksana tidak bisa membayar pinjaman maka rekening giro mereka di Bank Indonesia bisa didebet langsung untuk kepentingan pemerintah. Karena prinsipnya, dana pemerintah punya hak (penjaminan) prioritas, termasuk misalnya kemudian bank pelaksana ditetapkan sebagai bank gagal yang penanganannya dilakukan LPS,” kata Anto kepada Kontan.co.id terpisah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum merespon pertanyaan Kontan.co.id untuk mengonfirmasi hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News