kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK untuk Perkuat Tata Kelola Regulasi


Sabtu, 25 Oktober 2025 / 22:04 WIB
OJK Ubah Nomenklatur SEOJK Menjadi PADK untuk Perkuat Tata Kelola Regulasi
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca Juga: OJK Godok Rancangan SEOJK Mengenai Tingkat Kesehatan Fintech P2P Lending, Ini Isinya

“Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Melalui peraturan ini, nomenklatur dan bentuk SEOJK diubah menjadi PADK,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).

Format Baru, Aturan Lebih Terstruktur

Ismail menuturkan, perubahan nomenklatur ini juga diikuti dengan penyesuaian format. Kini, PADK berbentuk peraturan seperti halnya Peraturan OJK (POJK).

Isi utama PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis diuraikan secara rinci dalam lampiran.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan atau perubahan atas ketentuan tersebut.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Rancangan SEOJK Tentang Unit Usaha Penjaminan, Ini Bocorannya

Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

OJK berharap, perubahan ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, penyempurnaan ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“Perubahan nomenklatur ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh regulasi di OJK memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah dipahami oleh publik,” tutup Ismail.

Selanjutnya: Adira Finance Pantau Kondisi Pasar Sebelum Terbitkan Obligasi Baru

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 25 Oktober 2025 Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×