kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OJK Kaji Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas, Berikut Kata Pengamat


Sabtu, 25 Oktober 2025 / 20:45 WIB
OJK Kaji Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas, Berikut Kata Pengamat
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI). Penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa dengan modal kecil dalam memasarkan produk investasi.

Pembatasan ini tercantum dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Baca Juga: OJK Pertimbangkan Pembatasan Pemasaran Unitlink Perusahaan Asuransi Jiwa

Dalam rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang tergolong KPPE 1, atau memiliki ekuitas Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun pada tahun 2028, tidak diperkenankan memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink.

Sebaliknya, perusahaan dengan ekuitas lebih besar atau tergolong KPPE 2, akan tetap diizinkan untuk memasarkan seluruh lini produk asuransi.

Perlindungan Konsumen dan Penguatan Modal

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko investasi yang salah kelola oleh perusahaan asuransi.

“Selama ini ada praktik di mana dana unitlink digunakan untuk mendanai grup sendiri atau diinvestasikan tanpa mengikuti prinsip Asset Liability Management (ALM) yang tepat,” kata Irvan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Regulasi OJK akan Batasi Asuransi Jiwa Memasarkan Produk Unitlink

Menurut Irvan, ketentuan ekuitas minimum yang tinggi untuk memasarkan unitlink juga berfungsi sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi.

Ia mengingatkan bahwa sesuai SEOJK 5/2022, dana unitlink harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai bagian dari modal sendiri.

Potensi Konsolidasi dan Transfer Portofolio

Irvan memperkirakan, jika aturan ini diterapkan, banyak asuransi jiwa dengan ekuitas terbatas akan mengalihkan portofolio unitlink mereka ke perusahaan yang memiliki ekuitas lebih besar atau telah masuk kelompok KPPE 2.

“OJK perlu menyiapkan exit strategy yang jelas untuk perusahaan yang tak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum, agar proses transisi berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga: Pendapatan Premi Produk Unitlink Diproyeksi Meningkat Menjelang Akhir Tahun

Ia menambahkan, pembatasan ini berpotensi mengurangi jumlah pemain yang dapat memasarkan unitlink.

Akibatnya, pasar produk tersebut akan semakin tersegmentasi ke kalangan menengah atas yang memiliki pemahaman lebih baik terhadap investasi.

OJK: Masih Dalam Tahap Kajian

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa rancangan SEOJK tersebut belum final.

“Belum ada itu. Masih dikaji, masih digodok. Belum dikeluarkan ketentuannya,” ujar Ogi saat ditemui di kawasan Tangerang, Kamis (23/10).

Baca Juga: AAJI Dorong Inovasi Produk Unitlink agar Tetap Diminati Masyarakat

Ia menambahkan, OJK masih berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri asuransi untuk memastikan rancangan kebijakan ini dibuat dengan hati-hati.

“Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga kan, soal KPPE,” imbuhnya.

Selain unitlink, dalam rancangan SEOJK tersebut, perusahaan asuransi jiwa kelompok KPPE 1 juga tidak diizinkan memasarkan produk asuransi seumur hidup kombinasi dan lini usaha anuitas.

Selanjutnya: Hindari Macet! Jasa Marga Perbaiki Tol JORR, Simak Detailnya

Menarik Dibaca: 6 Film Misteri Netflix untuk Halloween yang Bikin Merinding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×