Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dugaan kasus suap yang melibatkan petinggi Banten Global, kepanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten kelihatannya akan berdampak pada rencana akuisisi Bank Pundi. Pasalnya, Mendagri menyarankan supaya proses akuisisi ditunda.
Di sisi lain, perjanjian yang mengikat di antara Bank Pundi dengan Banten Global memiliki batas waktu. Itu artinya, kalau keduanya kehabisan waktu, pemegang saham pengendali Bank Pundi bebas menjajakan perusahaannya ke investor lain.
Lungguk Gultom, Direktur Bank Pundi mengatakan, due diligence yang dilakukan antara pihaknya dengan Banten Global menyebutkan batas waktu tertentu untuk kedua belah pihak melanjutkan atau menghentikan proses.
"Saat ini, memang belum ada pembicaraan apakah prosesnya akan dilanjutkan atau dihentikan. Jadi, kami tidak bisa juga menawarkan Bank Pundi ke investor lain. Kami terikat. Namun, ada batasan waktu dimana sampai batas waktu itu habis, kami bebas menawarkan diri ke calon investor lainnya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (7/1).
Adapun, batas waktu tersebut, sambung Lungguk, diperkirakan bakal habis pada bulan depan. "Saya tidak tahu tepatnya kapan, yang tahu itu pemegang saham pengendali. Mungkin, bulan depan atau akhir bulan ini," terang dia.
Apabila Banten Global kehabisan waktu, Bank Pundi tak khawatir. Pasalnya, menurut Lungguk, sedikitnya ada 2 - 3 investor asing yang juga melirik perseroan. Upaya ini akan ditempuh kalau Banten Global kandas di tengah jalan. Saat ini, Bank Pundi sendiri belum bisa bilang tidak jadi, karena masih terikat perjanjiannya.
Banten Global sendiri, kata dia, masih berstatus investor potensial yang akan meminang Bank Pundi. Pembicaraan lebih jauh terkait harga atau tawar menawar belum sempat dilakukan. "Makanya, kami tidak khawatir ya. Tenang saja, yang mau akuisisi Bank Pundi sudah antri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News