kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank sistemik belum ada yang setor recovery plan


Rabu, 05 April 2017 / 18:55 WIB
Bank sistemik belum ada yang setor recovery plan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan 12 bank yang masuk dalam kategori bank sistemik untuk menyusun rencana aksi atau recovery plan. Rencana aksi ini intinya adalah untuk persiapan bank mengatasi permasalahan keuangan yang nanti kemungkinan terjadi.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, dengan adanya rencana aksi ini bank bisa menyelesaikan masalah keuangan bank sejak dalam kondisi normal.

"Dalam rencana aksi ini memuat kewajiban pemegang saham pengendali dan pemegang saham lain untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank," ujar Muliaman ketika memberikan konferensi pers penerbitan POJK UU PPKSK, Rabu (5/4).

Terkait dengan penambahan modal dan konversi utang menjadi modal ini maka bank sistemik wajib untuk memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat sampai akhir 2018.

Dengan adanya rencana aksi ini bank sistemik akan berusaha menyelesaikan masalah keuangan dengan usaha sendiri atau bail in sesuai dengan rencana aksi yang disusun.

Dalam rencana aksi ini bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan atau recovery option. Opsi pemulihan ini nantinya merupakan pilihan tindakan untuk merespon tekanan keuangan atau financial stress yang dialami bank sisemik.

Selain itu opsi pemulihan ini juga bisa menjadi pencegahan, pemulihan dan perbaikan kondisi keuangan untuk kelangsungan usaha bank sistemik. OJK mengatakan dalam opsi pemulihan ini nantinya memuat beberapa indikator diantaranya adalah permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas aset.

Menurut Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat ini belum ada bank sistemik yang menyerahkan recovery plan ke OJK. Terkait dengan jumlah bank yang masuk kategori bank sistemik, OJK mengaku akan melakukan review enam bulan sekali dan kemungkinan bisa bertambah selain 12 bank yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×