Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) resmi mengangkat Felix Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer. Pengangkatan tersebut efektif setelah Felix dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin (21/9), perubahan susunan direksi tersebut efektif sejak 18 September 2026. Pengangkatan Felix sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BWS pada 26 Mei 2026, dengan ketentuan berlaku setelah memperoleh persetujuan OJK.
Persetujuan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-165/D.03/2026 tertanggal 16 September 2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Felix Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Baca Juga: CNAF Catatkan Penyaluran Pembiayaan Baru Segmen UMKM Tumbuh 37% di Agustus 2026
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Felix Aristo Ardian memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Konsumer Bank Woori Saudara. Felix juga disetujui untuk menduduki posisi tersebut terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Setelah memperoleh persetujuan OJK, BWS menerbitkan Keputusan Direksi Nomor 100/KEP-DIR/HC.II/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 mengenai pengangkatan efektif Felix Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer.
Dengan demikian, Felix resmi menjabat sebagai Direktur Konsumer BWS sejak 18 September 2026. Bank menyebut susunan anggota direksi setelah efektifnya pengangkatan Direktur Konsumer tersebut akan dituangkan dalam akta notaris.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan RUPST BWS pada 26 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Felix sebagai Direktur Perseroan dengan catatan pengangkatan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sisi dampak, BWS tidak mencantumkan adanya dampak material dari perubahan tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga: OJK Imbau Bank Pertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur dalam Penentuan Suku Bunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














