Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar transmisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) di perbankan tetap memperhitungkan berbagai indikator, termasuk dari sisi nasabah.
OJK mencatat suku bunga perbankan melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI-Rate. Secara kumulatif sejak April–Juli 2026, BI-Rate telah meningkat 100 bps. Seiring itu, rata-rata tertimbang suku bunga dana pihak ketiga (DPK) rupiah naik 19 bps dan suku bunga kredit rupiah naik 15 bps.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perkembangan itu menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI-Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap.
Baca Juga: Industri Pergadaian Tumbuh 50,73%, Segmen Barang Mewah Ikut Menggeliat
Sejatinya, kata Dian, kenaikan suku bunga kredit di bank memang merupakan respons kenaikan BI-Rate yang tak terhindarkan.
“Dalam kondisi suku bunga global dan BI-Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahaan biaya pendanaan dan kondisi pasar,” tutur dalam jawaban tertulis, Senin (21/9/2026).
Namun pada praktiknya, Dian bilang bank menetapkan suku bunga berdasarkan strategi bisnisnya masing-masing dengan turut struktur biaya yang dimiliki–terkhususnya terkait biaya dana (cost of fund/CoF).
Dengan kapasitas yang dimiliki, OJK mendorong agar bank mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga dilakukan terlalu cepat dan tinggi.
Pasalnya, itu penting bank yang juga perlu menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit.
Di luar itu, Dian bilang bank perlu mengoptimalkan strategi pendanaan, utamanya dengan meningkatkan porsi dana murah. Hal itu dinilai penting agar bank memiliki fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
“OJK senantiasa menghimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan,” sebut Dian.
Selain itu, OJK juga mengimbau perbankan untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.
Keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, dipandang penting agar nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai.
Baca Juga: Allianz Life Bukukan Premi Kanal Bancassurance Rp 4,8 Triliun hingga Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














