kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Bankir : MDR tidak dibebankan ke konsumen


Rabu, 06 Desember 2017 / 21:41 WIB
Bankir : MDR tidak dibebankan ke konsumen


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Bank Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait merchant discount rate (MDR) sejumlah bankir menegaskan bahwa konsumen tidak akan dibebani dengan diaturnya batasan mengenai MDR (on us) sebesar 0,15%.

Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans menyebut dalam hal ini konsumen tidak dibebani oleh biaya MDR lantaran aturan tersebut ditujukan kepada merchant.

"Tidak boleh konsumen yang kena (biaya MDR), ini harus diawasi," katanya di Jakarta, Rabu (6/12). Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan diterapkannya aturan ini justru akan semakin meningkatkan efisiensi baik dari bank maupun merchant itu sendiri.

Pasalnya, sebelum ada aturan batasan MDR tersebut, biasanya bank harus menambal biaya MDR (on us) di kisaran 0,5% sampai 0,7%. Rico menambahkan, inisiatif yang diambil BI sudah selaras dengan niat BI untuk meningkatkan transaksi non tunai guna menekan biaya pengeluaran yang dikeluarkan untuk pengadaan uang kertas.

"Kalau seluruh industri sudah jadi cashless itu akan lebih bagus dari sisi kecepatan, keamanan karena data bisa ter-capture dengan demikian untuk financing lebih murah," katanya. Senada dengan Rico, Direktur BCA Santoso Liem juga mengatakan bahwa MDR yang dibebankan oleh bank hanya diperuntukan kepada merchant alias pengguna mesin electronic data capture (EDC). 

"Ini untuk menyamakan level playing field, BI sebagai regulator memang mengatur supaya industri bisa berjalan harmonis," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (persero) Tbk (BNI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan aturan ini seluruh bank dapat menikmati koneksi dalam satu sistem. 

Selain itu dari sisi merchant juga akan lebih diuntungkan lantaran sebelumnya MDR (off us) bisa di atas 2% kini hanya ditarik 1% untuk off us, serta 0,15% on us. "Penetrasinya akan lebih banyak di merchant, yang tadinya merchant tidak mau menerima sekarang mau menerima karena biayanya disamaratakan," katanya.

Sementara bagi merchant yang nakal alias malah menarik biaya kepada konsumen, Anggoro mengatakan ASPI akan melakukan tindakan tegas. Bahkan tidak tanggung-tanggung, ASPI akan menarik mesin EDC di merchant tersebut.

"Harusnya sanksi ditegur, tapi kalau masih nakal kita tarik. Karena kalau tidak begitu, diam-diam dilakukan lagi," tegasnya.

Atas hal itu, Anggoro menilai bank memiliki peran besar untuk mengedukasi, baik dari sisi konsumen maupun merchant pengguna EDC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×