kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bankir Minta BI Ketatkan Izin Bagi Asing


Selasa, 05 Januari 2010 / 10:10 WIB
Bankir Minta BI Ketatkan Izin Bagi Asing


Reporter: Ruisa Khoiriyah, Roy Franedya | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Para bankir lokal kembali mendesak Bank Indonesia (BI) memperketat pengaturan izin bank asing. Pengetatan dinilai perlu untuk memastikan pertumbuhan bisnis bank asing dan lokal bisa berjalan seimbang.

"Kami merekomendasikan agar bank asing yang beroperasi di sini memiliki multi license. Di luar negeri, izin bank dibedakan berdasar aktivitas dan daerah beroperasinya," kata Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo, Senin (4/1).

Menurut Agus, saat ini BI memberlakukan izin operasional penuh bagi pemodal asing. Jadi, dengan modal awal yang terbatas, investor asing bisa memiliki sebuah bank berikut izin operasionalnya secara penuh.

Ini berbeda dengan peraturan di luar negeri. Di banyak negara, izin operasional bagi bank pendatang tidak bisa diberikan secara penuh. "Di luar negeri, bank asing statusnya sebagai limited branch, hanya bisa mengambil dana masyarakat dengan jumlah dan di wilayah tertentu," kata Agus.

Selain pengaturan izin, bankir juga mendukung rencana BI mengetatkan aktivitas bank berdasarkan kapasitas modalnya. "Mungkin tidak perlu modal minimal Rp 100 miliar, asalkan bank sehat, kuat, dan efisien," kata Agus.

Kepala Riset Danareksa Institute Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pemaksaan bank untuk fokus ke ruang operasinya sesuai dengan kapasitas modal, akan merugikan bank-bank kecil. "Yang diuntungkan bank bermodal besar. Ini bisa menimbulkan oligopoli di perbankan," ujarnya.

Dia menyarankan, ada baiknya BI memperjelas dulu fokus bisnis mana saja yang bisa dimasuki bank sesuai dengan modal tiap bank. Selain itu, sektor mana saja yang boleh dan dilarang untuk bank asing. "Kalau ini diterapkan, persaingan antar bank akan menjadi sehat," kata Purbaya.

Sekadar catatan, BI sudah memberi sinyal adanya revisi Arsitektur Perbankan Indonesia menyangkut pengaturan modal dan penguatan fungsi perbankan. Jika sebuah bank hanya bermodal Rp 100 miliar, misalnya, BI akan melarang bank tersebut menyasar pangsa pasar korporasi. "Kalau dilanggar, kami sudah siapkan sanksi," kata sumber di BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×