kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bankir sambut baik pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor dari BI


Senin, 22 Februari 2021 / 19:13 WIB
Bankir sambut baik pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor dari BI
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Central Asia (BCA) BSD Tangerang Selatan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan makroprudensial memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%. Langkah ini diambil bank sentral sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air, termasuk menggenjot pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi hingga Januari 2021. 

Aturan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung merinci, bagi bank atau perusahaan pembiayaan dengan rasio NPL/NPF di bawah 5% diperkenakan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. 

Kebijakan itu jauh lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih untuk nonproduktif. Sementara untuk roda tiga atau lebih untuk produktif sebesar 10%.  

Sementara untuk bank atau perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi aturan tersebut aturannya juga dilonggarkan dari semula 20% dan 25% untuk roda dua, dan roda tiga/lebih (nonproduktif) menjadi 10%. Sedangkan untuk roda tiga/lebih (produktif) sebesar 5%. 

Juda juga menambahkan, seluruh kebijakan ini tidak bersifat wajib. Artinya, perbankan atau perusahaan pembiayaan pada praktiknya bisa tetap memberikan batasan uang muka tergantung dari manajemen risiko masing-masing perusahaan. 

"Tidak otomatis semua jadi 0%, ini bukan keharusan. Tentu bank punya kebijakan masing-masing," katanya dalam Video Conference, Senin (22/2). 

Baca Juga: BI longgarkan uang muka KPR dan KKB, bagaimana nasib NPL?

Pelonggaran ini juga sudah dikaji sebelumnya oleh Bank Indonesia dengan mempertimbangkan dampak terhadap risiko kredit. Sejatinya, menurut BI posisi NPL khususnya untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) masih cukup terkendali. 

Dalam paparannya, bank sentral menjelaskan per Januari 2021 NPL KKB ada pada level rendah 2,08%. Ini artinya, perbankan masih mampu menjaga risiko kredit secara baik. 

Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id menyambut baik keputusan BI. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem menjelaskan relaksasi aturan besaran DP ini merupakan peluang baru bagi kreditur untuk meningkatkan penjualan KKB yang merosot sejak tahun lalu. 

Namun, BCA dalam hal ini tetap akan menjalan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan relaksasi besaran uang muka. 

"Kami akan mencari titik keseimbangan yang terbaik antara meningkatkan bisnis dan menjaga kualitas kredit," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/2). 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020 bisnis KKB BCA terkontraksi cukup dalam -22,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 36,9 triliun. Perlambatan ini pun berdampak pada, penurunan kredit konsumer BCA yang terkontraksi -10,8% yoy menjadi Rp 141,2 triliun. 

Santoso menilai, penurunan outstanding pada segmen konsumer tersebut disebabkan oleh tingkat pelunasan (repayment) yang lebih tinggi dibandingkan pemberian fasilitas kredit baru. "Kami berharap bahwa geliat bisnis konsumer akan segera pulih sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan," imbuhnya. 

Senada, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan juga menyambut baik relaksasi tersebut. Menurutnya, secara bertahap keringanan itu bakal membantu pertumbuhan KKB secara industri. 

Tapi, Lani menegaskan pihaknya tidak mau latah dengan langsung memberikan DP KKB 0%. Sebab menurutnya, uang muka memang punya peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan portofolio kredit. "Kebijakan DP ataupun LTV tidak ditetapkan sama untuk nasabah. Tergantung dari faktor risiko masing-masing nasabah," ujarnya. 

Baca Juga: Begini alasan Bank Indonesia (BI) longgarkan kebijakan uang muka KPR dan KKB

Sebagai informasi saja, pada tahun 2020 lalu CIMB Niaga mencatatkan pertumbuhan KKB masih positif 4,5% secara yoy menjadi Rp 6,75 triliun. 
Realisasi kredit konsumer secara total masih tumbuh 1,7% yoy dari Rp 54,29 triliun per 2019 menjadi Rp 55,21 triliun pada akhir tahun lalu. 

Secara volume penjualan, Lani optimistis KKB bisa tumbuh lebih besar yakni mencapai 10%. Adapun, tahun lalu perseroan mampu mencatat kenaikan volume penjualan KKB menembus 10% secara yoy. 

Sebagai tambahan informasi, menurut catatan BI per Januari 2021 pertumbuhan KKB masih -26% secara tahunan. Penurunan tersebut juga terjadi di seluruh jenis kredit otomotif, mulai dari kredit sepeda motor, kredit mobil roda empat hingga kredit roda enam atau lebih. 

Selanjutnya: Ada kebijakan DP 0% untuk kredit kendaraan, multifinance masih timbang-timbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×