kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kenapa BI kenakan biaya top up uang elektronik?


Jumat, 08 September 2017 / 15:26 WIB
Kenapa BI kenakan biaya top up uang elektronik?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) bilang dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang atau top up uang elektronik. Saat ini BI bersama perbankan sedang menggodok berapa pengenaan biaya top up yang pas.

Beredar kabar bahwa biaya top up uang elektronik yang akan dikenakan BI sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 tiap isi ulang. Rencana pengenaan biaya top ini awalnya akan diumumkan pada Kamis (7/9), namun karena beberapa hal pengumuman pengenaan uang elektronik ini ditunda.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang dalam waku dekat regulator akan mengeluarkan aturan terkait ini.

"Saat ini harga (biaya top up) sedang difinalisasi," kata Punky kepada KONTAN, Jumat (8/9). Punky bilang biaya top up nanti diusahakan kurang dari Rp 1.500 - Rp 2.000.

Terkait pengenaan biaya top ini menurut Punky untuk mendorong elektronifikasi di moda transportasi khususnya jalan tol. Nantinya biaya top up ini akan digunakan bank untuk menyediakan alat isi ulang sehingga memudahkan masyarakat memperoleh uang elektronik dengan harga yang terjangkau, aman dan efisien.

Namun memang Punky mengakui pengenaan biaya ini akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Sehingga orang bisa tertarik untuk terus melakukan transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×