kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020


Selasa, 10 November 2020 / 15:40 WIB
Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020
ILUSTRASI. OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020 untuk membantu multifinance bertahan.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

Bambang mengatakan, pada minggu lalu, Dewan Komisioner OJK baru saja menyetujui untuk memberikan relaksasi penerbitan surat utang bagi multifinance.

“Guna mendorong penerbitan efek yang bersifat utang, namun tidak melalui penawaran umum dengan persyaratan, wajib punya ekuitas lebih besar dari Rp 100 miliar, sebelumnya Rp 200 miliar,” tambah Bambang.

Selain itu, OJK memperpendek pengajuan rencana penerbitan surat utang dari 6 bulan menjadi 2 bulan sebelum rencana emisi. Namun, OJK tetap mewajibkan setiap surat utang yang akan dan telah diterbitkan harus mendapat peringkat oleh lembaga pemeringkat minimal investment grade yakni BBB.

“Terakhir, memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. Mudah-mudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK siap keluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk jaga momentum pemulihan ekonomi,” imbuh Bambang.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan piutang pembiayaan multifinance telah turun 14,36% yoy menjadi Rp 386,30 triliun hingga kuartal ketiga 2020.

Selanjutnya: Jaga kinerja saat pandemi, ini strategi yang ditempuh multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×