Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Bambang mengatakan, pada minggu lalu, Dewan Komisioner OJK baru saja menyetujui untuk memberikan relaksasi penerbitan surat utang bagi multifinance.
“Guna mendorong penerbitan efek yang bersifat utang, namun tidak melalui penawaran umum dengan persyaratan, wajib punya ekuitas lebih besar dari Rp 100 miliar, sebelumnya Rp 200 miliar,” tambah Bambang.
Selain itu, OJK memperpendek pengajuan rencana penerbitan surat utang dari 6 bulan menjadi 2 bulan sebelum rencana emisi. Namun, OJK tetap mewajibkan setiap surat utang yang akan dan telah diterbitkan harus mendapat peringkat oleh lembaga pemeringkat minimal investment grade yakni BBB.
“Terakhir, memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. Mudah-mudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK siap keluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk jaga momentum pemulihan ekonomi,” imbuh Bambang.
Asal tahu saja, OJK mencatatkan restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan piutang pembiayaan multifinance telah turun 14,36% yoy menjadi Rp 386,30 triliun hingga kuartal ketiga 2020.
Selanjutnya: Jaga kinerja saat pandemi, ini strategi yang ditempuh multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News