Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menekan bisnis perusahaan pembiayaan lantaran harus merestrukturisasi pembiayaan. Di sisi lain, industri multifinance harus tetap membayar cicilan pendanaan kepada perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau, hingga saat ini terdapat 26 multifinance telah mendapatkan restrukturisasi kredit dari perbankan. Sedangkan 17 perusahaan pembiayaan lainnya masih dalam proses negosiasi dengan pihak bank.
Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Baca Juga: Bisnis lesu, multifinance terapkan efisiensi
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, aturan yang dirilis pada April 2020 itu masih memiliki peluang untuk direlaksasi. Oleh sebab itu, OJK memperbarui kebijakan itu.
Relaksasi itu berupa, pertama, relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala. "Kedua, melanjutkan perhitungan kualitas pembiayaan yang terkena dampak dan telah disresktruk PP ditetapkan dalam kondisi normal,” ujar Bambang dalam diskusi virtual pada Selasa (10/11).
Ketiga, OJK juga membantu membebaskan mewajibkan pemenuhan dan pengembangan pelatihan pegawai untuk tahun 2020 hingga april 2022. Sehingga perusahaan pembiayaan tidak perlu mencadangkan biaya pelatihan dalam kurung waktu tertentu.
Keempat, dalam mendukung pemulihan ekonomi, OJK memberikan relaksasi untuk pembiayaan produktif. Sehingga, OJK memperbesar plafon modal kerja produktif menjadi paling banyak Rp 10 miliar. Juga membebaskan agunan untuk fasilitas modal kerja dibawah Rp 25 juta.
Baca Juga: Kredit macet di multifinance mulai menyusut
Bambang mengatakan, pada minggu lalu, Dewan Komisioner OJK baru saja menyetujui untuk memberikan relaksasi penerbitan surat utang bagi multifinance.
“Guna mendorong penerbitan efek yang bersifat utang, namun tidak melalui penawaran umum dengan persyaratan, wajib punya ekuitas lebih besar dari Rp 100 miliar, sebelumnya Rp 200 miliar,” tambah Bambang.
Selain itu, OJK memperpendek pengajuan rencana penerbitan surat utang dari 6 bulan menjadi 2 bulan sebelum rencana emisi. Namun, OJK tetap mewajibkan setiap surat utang yang akan dan telah diterbitkan harus mendapat peringkat oleh lembaga pemeringkat minimal investment grade yakni BBB.
“Terakhir, memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. Mudah-mudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK siap keluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk jaga momentum pemulihan ekonomi,” imbuh Bambang.
Asal tahu saja, OJK mencatatkan restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan piutang pembiayaan multifinance telah turun 14,36% yoy menjadi Rp 386,30 triliun hingga kuartal ketiga 2020.
Selanjutnya: Jaga kinerja saat pandemi, ini strategi yang ditempuh multifinance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News