kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Banyak industri asuransi yang tak dapat mengikuti standar akuntansi baru IFRS 17


Minggu, 24 Februari 2019 / 17:29 WIB
Banyak industri asuransi yang tak dapat mengikuti standar akuntansi baru IFRS 17


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi standar akuntansi baru industri asuransi yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17 pada 2021 diperkirakan akan menemui ganjalan. Menurut Sunyata Wangsadarma, Direktur Utama Asuransi Harta menjelaskan, standar akuntansi IFRS 17 diperkriakan membuat banyak industri asuransi tidak dapat mengikuti aturan baru tersebut.

“Hal ini menyebabkan jumlah perusahaan asuransi menjadi terbatas,” kata Sunyata kepada kontan.co.id, Jumat (22/2). Sebagai gambaran, ada empat hal yang akan terimbas jika aturan baru IFRS 17 ini keluar. Empat hal ini adalah pengakuan laba, penyajian laporan laba rugi, liabilitas, & perubahan tingkat diskonto.

Dengan penerapan IFRS 17, liabilitas dari korekasi laba ditahan akan naik. Hal ini menyebabkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (RBC) akan turun, dan demikian juga halnya dengan jumlah ekuitas.

Sedangkan mengenai laba/rugi pada periode penerapan awal, tergantung dari antara lain berapa lama perusahaan telah beroperasi dan berapa besar CSM yang belum teramortisasi yang ditetapkan di awal penerapan. Walaupun secara kasar dampak ke penurunan laba rugi ke periode awal perusahaan asuransi kemungkinan sangat besar.

Sebagai gambaran saja pada 2017, berdasarakan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 152 perusahaan asuransi yang terdiri dari 61 perusahaan asuransi jiwa, 79 asuransi umum, 7 perusahaan reasuransi, 2 badan penyelenggara jaminan sosial dan 3 penyelenggara asuransi wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×