kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Banyak UUS BPD yang belum penuhi aturan permodalan


Selasa, 16 November 2010 / 10:18 WIB
Banyak UUS BPD yang belum penuhi aturan permodalan
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan perbankan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) agar segera meningkatkan permodalan hingga mencapai Rp 100 miliar. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, jika pada Maret tahun depan bank belum berhasil memenuhi aturan permodalan minimum, maka bank sentral tak akan segan-segan menutup UUS tersebut.

Peringatan BI ini muncul lantaran hingga saat ini masih banyak UUS yang permodalannya morat-marit. “Kebanyakan adalah UUS milik bank pembangunan daerah (BPD),” kata Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, akhir pekan lalu.

Mulya enggan merinci berapa banyak UUS yang modalnya masih di bawah ketentuan. Catatan saja, dari 23 UUS yang ada di Indonesia, 14 di antaranya merupakan UUS milik BPD. "Masih ada waktu bagi mereka yang bermodal kurang untuk memenuhi ketentuan itu," kata Mulya.

BI telah menyampaikan masalah ini ke sejumlah UUS BPD yang permodalannya bermasalah. Selain mengingatkan, BI juga meminta mereka menyerahkan roadmap dalam memenuhi permodalan.

BI akan mengukur kesungguhan BPD dalam rencana bisnis bank tahun 2011 yang diserahkan Desember ini. Dari situ akan terlihat strategi BPD dalam meningkatkan modal.

Ketua Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Winny Erwindia mengatakan, permodalan BPD merupakan masalah pelik. Selama ini, BPD selalu terkendala penyetoran modal dari pemda. Sementara pemda beralasan harus mendapatkan izin terlebih dulu dari DPRD. “Prosedur ini terlalu berbelit. Padahal sudah ada persetujuan dari Mendagri untuk mendapatkan tambahan modal di luar APBD tidak perlu mengeluarkan perda lagi," paparnya. Sementara mencari modal lewat pasar modal, prosesnya juga tidak bisa cepat.

Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo mengatakan, UUS Bank DKI sudah mengantongi modal sesuai ketentuan. "Itu wujud komitmen kami," katanya.
UUS Bank BPD Kalsel juga mengaku sudah memenuhi permodalan. Kepala Bagian Bidang Pemasaran BPD Kalsel Fatryaputra mengatakan, pihaknya sudah mengantongi modal Rp 100 miliar sejak 2009. “Kami juga siap spin off. Rencana ini sudah ada dalam roadmap kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×