Reporter: Feri Kristianto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Nasib dana ribuan nasabah tak aktif akibat penerapan aturan pembentukan Rekening Dana Investor (RDI) masih belum jelas. Sementara waktu, dana sekitar Rp 90 miliar itu masih berada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beleid baru yang mengatur pengalihan dana tersebut belum rampung.
Menurut Kepala Biro Lembaga Transaksi Efek (LTE) Bapepam-LK Yunita Linda Sari, pihaknya tengah membuat surat edaran. Sebelum dikeluarkan, Bapepam-LK masih perlu membahas surat edaran itu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). "Sekarang masih berupa draf," kata Yunita, akhir pekan lalu.
Belum jelas, kapan surat edaran itu akan selesai. Bapepam-LK masih mencari penyelesaian terbaik. Yunita menjelaskan, sembari menunggu beleid baru, dana-dana tak bertuan itu lebih baik tetap dipertahankan di KSEI. "Jika terlalu besar dan memberatkan, tentu kami pertimbangkan dari sisi hukum," kata Yunita.
Mengingatkan saja, dana investor tidak aktif ini awalnya diperkirakan hanya Rp 2 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 10.000 akun pemegang efek di Bursa Efek Indonesia. Setelah diperiksa lebih dalam, dana tak bertuan ini mencapai Rp 90 miliar.
Dana investor tidak aktif ini terkuak setelah Bapepam-LK mewajibkan pembentukan RDI. RDI itu untuk menyimpan dana masing-masing nasabah yang selama ini tercampur di rekening broker.
Sempat ada wacana agar dana itu dikembalikan. Namun Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja menjelaskan, upaya pengembalian dana itu sulit terlaksana. Para pialang saham sulit menemukan pemilik sah dana itu karena investor sudah lama tidak bertransaksi, bahkan rekeningnya mati (tidak aktif). Para broker sudah menelusuri pemilik dana itu. Hasilnya nihil karena nasabah berganti nomor telepon, serta pindah alamat tinggal dan pekerjaan.
Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Nurhaida menegaskan, regulator masih melihat data-data tersebut hingga akhir Maret. Bila batas periode itu terlewati dan para broker belum menemukan investornya, Bapepam-LK akan mengeluarkan keputusan baru.
Yunita belum bisa memastikan kapan beleid baru selesai dan seperti apa penyelesaiannya. "Masih harus ketemu pelaku lagi," tegasnya. KSEI harus siap menampung. Perusahaan efek enggan menampung dana itu lantaran bisa mengurangi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News