kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bapepam-LK periksa 3 multifinance bisnis emas


Jumat, 14 Desember 2012 / 15:29 WIB
Bapepam-LK periksa 3 multifinance bisnis emas
ILUSTRASI. Daftar harga HP Samsung M Series terbaru, September 2021


Reporter: Mona Tobing, Dyah Megasari |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan memeriksa perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memberikan layanan produk cicilan emas maupun jasa gadai emas.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mengatakan, pihaknya telah mengirim tim untuk memeriksa multifinance yang berbisnis emas tersebut. "Kami sudah pegang tiga nama dan segera mempelajari produk dan mekanismenya seperti apa," kata Mulabasa kepada KONTAN (14/12). 

Sebelumnya, Kontan pernah mengulas dan melakukan reportase, ada perusahaan pembiayaan yang secara terang-terangan menggelar lapak gadai emas ini.

Salah satunya adalah PT Nusantara Surya Sakti (NSS). Perusahaan penjualan sepeda motor dan dealer resmi sepeda motor Honda sejak 1962 ini masuk ke bisnis gadai emas pada pertengahan tahun 2012.

“Produk gadai emas multifinance ini sudah pasti dilarang oleh regulator,” tandas Mulabasa.

Yang pasti ia menegaskanlayanan cicilan emas di multifinance belum tentu salah jika skema pembiayaannya sama persis seperti kredit kendaraan bermotor dan hal itu tidak akan dilarang. Karena belum menemukan bukti Bapepam-LK belum mau berandai-andai dalam memberikan sanksi jika ada multifinance yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×