kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Bapepam-LK Tengah Mempersiapkan Regulasi Dana Cadangan Multifinance


Rabu, 12 November 2008 / 14:59 WIB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan berniat menerbitkan regulasi yang mengatur dana cadangan bagi perusahaan pembiayaan alias multifinance.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih bilang, regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi perusahaan multifinance apabila terjadi krisis finansial seperti yang terjadi saat ini.

"Kami masih mewacanakan rencana membuat regulasi ini. Mungkin realisasinya tahun depan," tutur Freddy kepada KONTAN. Saat ini, aturan teknis mengenai peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan. Misalnya saja, multifinance dimungkinkan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk ditempatkan sebagai dana cadangan.

Menurut Freddy, penyediaan dana cadangan bagi multifinance dimaksudkan untuk melindungi perusahaan dari ancaman krisis. Saat krisis, dana cadangan digunakan untuk mengantisipasi tergerusnya modal multifinance.

"Multifinance tidak perlu menggunakan modalnya untuk menyangga krisis, tapi cukup mengambil dana cadangan," kata Freddy. Kata dia, selama ini sudah ada beberapa multifinance besar yang menerapkan dana cadangan. “Kini, tinggal diwujudkan saja secara serentak lewat regulasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×