kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bapepam-LK Tengah Mempersiapkan Regulasi Dana Cadangan Multifinance


Rabu, 12 November 2008 / 14:59 WIB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan berniat menerbitkan regulasi yang mengatur dana cadangan bagi perusahaan pembiayaan alias multifinance.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih bilang, regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi perusahaan multifinance apabila terjadi krisis finansial seperti yang terjadi saat ini.

"Kami masih mewacanakan rencana membuat regulasi ini. Mungkin realisasinya tahun depan," tutur Freddy kepada KONTAN. Saat ini, aturan teknis mengenai peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan. Misalnya saja, multifinance dimungkinkan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk ditempatkan sebagai dana cadangan.

Menurut Freddy, penyediaan dana cadangan bagi multifinance dimaksudkan untuk melindungi perusahaan dari ancaman krisis. Saat krisis, dana cadangan digunakan untuk mengantisipasi tergerusnya modal multifinance.

"Multifinance tidak perlu menggunakan modalnya untuk menyangga krisis, tapi cukup mengambil dana cadangan," kata Freddy. Kata dia, selama ini sudah ada beberapa multifinance besar yang menerapkan dana cadangan. “Kini, tinggal diwujudkan saja secara serentak lewat regulasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×