Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Taspen (Persero) melalui PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) resmi mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Taspen (DPLK Taspen).
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menyampaikan berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya pada 57 kantor cabang Taspen, salah satu kekhawatiran Aparatur Sipil Negara (ASN) peserta Taspen yaitu kesejahteraan di masa pensiun.
“OJK telah menerbitkan izin bagi Taspen melalui Taspen Life guna mendirikan DPLK Taspen untuk memenuhi kebutuhan tersebut baik bagi para ASN maupun bagi karyawan Taspen Group sendiri,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (27/12).
Kosasih menjelaskan, di awal pendirian DPLK Taspen sudah ada ratusan miliar rupiah dana pensiun karyawan Taspen Group yang dikelola. Dia berharap, semakin banyak lagi ASN aktif yang bergabung.
Baca Juga: Simas Insurtech Optimistis Kinerja Membaik di 2024, Begini Strateginya
Dia bilang, selama 60 tahun berdiri Taspen secara konsisten memberikan imbal hasil investasi yang signifikan di atas rata-rata industri. Menurutnya, ini berkat konsep investasi Taspen Pastikan Aman Hasil Andal Likuid dan Antisipatif (Pahala).
“Ini terbukti mampu membawa imbal hasil investasi yang sangat baik dan tinggi melalui keandalan investasi dan penerapan manajemen risiko yang ketat,” jelasnya.
Kosasih menuturkan, berdirinya DPLK Taspen ASN dan karyawan Taspen bisa menentukan sendiri berapa penghasilan yang mereka harapkan di masa pensiun nanti. Sehingga, kata dia, dapat mengurangi kekhawatiran peserta di masa pensiun.
“Kami harapkan semakin banyak ASN dan peserta lainnya yang dapat kami bantu untuk menjamin kesejahteraan di hari tua mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK mengesahkan pendirian DPLK Taspen dengan nomor pengesahan KEP-78/D.05/2023 tertanggal 14 November 2023 dengan pendiri PT Asuransi Jiwa Taspen.
Baca Juga: BRI Life Proyeksikan Kanal Bancassurance Bakal Terus Bertumbuh Tahun Depan
Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Dwi Astuti menyebutkan DPLK Taspen beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 45 Blok B lantai 3 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520.
“Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” tulisnya dalam pengumuman OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News