kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas LFR 80%, kredit bank bisa terdongkrak


Rabu, 24 Agustus 2016 / 20:35 WIB
Batas LFR 80%, kredit bank bisa terdongkrak


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Permata Tbk memprediksi, kebijakan Bank Indonesia yang mengerek batas bawah loan to funding ratio (LFR) dari 78% menjadi 80%, bisa mendongkrak kinerja perbankan. Aturan batas bawah LFR mulai berlaku 24 Agustus ini.

Direktur Wholesale Banking Bank Permata Anita Siswadi mengatakan, dengan pemberlakukan batas bawah LFR dari 78% menjadi 80% berpotensi membantu pertumbuhan kredit.

Sebab, dengan penurunan batas bawah LFR, maka disinsentif dalam bentuk bunga akan lebih rendah untuk pos giro wajib minimum (GWM). "Hal ini karena bank akan distimulasikan untuk menaikkan LFR," ujar Anita kepada KONTAN, Rabu, (24/8).

Anita mengatakan, pemberlakukan batas bawah LFR ini merupakan serangkaian upaya pemerintah dan regulator untuk menstimulasi pertumbuhan kredit. Hal ini dimulai dari penurunan BI rate, perubahan ke 7-DRR rate, pelonggaran LTV dan sekarang sekarang adalah menaikkan batas bawah ke 80%.

Cara tersebut diharapkan bisa menggerakkan pertumbuhan bisnis perbankan secara umum. Dengan membaiknya indikator makro, menurut Anita, mestinya pemberlakukan batas bawah LFR ini bisa efektif mendorong kinerja bank terutama dari sisi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×