kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.782   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.047   124,49   1,57%
  • KOMPAS100 1.126   18,02   1,63%
  • LQ45 818   11,61   1,44%
  • ISSI 285   6,90   2,48%
  • IDX30 428   7,25   1,72%
  • IDXHIDIV20 513   7,20   1,43%
  • IDX80 126   2,14   1,74%
  • IDXV30 140   4,18   3,09%
  • IDXQ30 139   1,46   1,07%

Batas LFR 80%, kredit bank bisa terdongkrak


Rabu, 24 Agustus 2016 / 20:35 WIB
Batas LFR 80%, kredit bank bisa terdongkrak


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Permata Tbk memprediksi, kebijakan Bank Indonesia yang mengerek batas bawah loan to funding ratio (LFR) dari 78% menjadi 80%, bisa mendongkrak kinerja perbankan. Aturan batas bawah LFR mulai berlaku 24 Agustus ini.

Direktur Wholesale Banking Bank Permata Anita Siswadi mengatakan, dengan pemberlakukan batas bawah LFR dari 78% menjadi 80% berpotensi membantu pertumbuhan kredit.

Sebab, dengan penurunan batas bawah LFR, maka disinsentif dalam bentuk bunga akan lebih rendah untuk pos giro wajib minimum (GWM). "Hal ini karena bank akan distimulasikan untuk menaikkan LFR," ujar Anita kepada KONTAN, Rabu, (24/8).

Anita mengatakan, pemberlakukan batas bawah LFR ini merupakan serangkaian upaya pemerintah dan regulator untuk menstimulasi pertumbuhan kredit. Hal ini dimulai dari penurunan BI rate, perubahan ke 7-DRR rate, pelonggaran LTV dan sekarang sekarang adalah menaikkan batas bawah ke 80%.

Cara tersebut diharapkan bisa menggerakkan pertumbuhan bisnis perbankan secara umum. Dengan membaiknya indikator makro, menurut Anita, mestinya pemberlakukan batas bawah LFR ini bisa efektif mendorong kinerja bank terutama dari sisi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×