kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Batas LFR 80%, kredit bank bisa terdongkrak


Rabu, 24 Agustus 2016 / 20:35 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Permata Tbk memprediksi, kebijakan Bank Indonesia yang mengerek batas bawah loan to funding ratio (LFR) dari 78% menjadi 80%, bisa mendongkrak kinerja perbankan. Aturan batas bawah LFR mulai berlaku 24 Agustus ini.

Direktur Wholesale Banking Bank Permata Anita Siswadi mengatakan, dengan pemberlakukan batas bawah LFR dari 78% menjadi 80% berpotensi membantu pertumbuhan kredit.

Sebab, dengan penurunan batas bawah LFR, maka disinsentif dalam bentuk bunga akan lebih rendah untuk pos giro wajib minimum (GWM). "Hal ini karena bank akan distimulasikan untuk menaikkan LFR," ujar Anita kepada KONTAN, Rabu, (24/8).

Anita mengatakan, pemberlakukan batas bawah LFR ini merupakan serangkaian upaya pemerintah dan regulator untuk menstimulasi pertumbuhan kredit. Hal ini dimulai dari penurunan BI rate, perubahan ke 7-DRR rate, pelonggaran LTV dan sekarang sekarang adalah menaikkan batas bawah ke 80%.

Cara tersebut diharapkan bisa menggerakkan pertumbuhan bisnis perbankan secara umum. Dengan membaiknya indikator makro, menurut Anita, mestinya pemberlakukan batas bawah LFR ini bisa efektif mendorong kinerja bank terutama dari sisi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×