Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menyalurkan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dengan batas atas hingga Rp 10 miliar. Adapun ketentuan itu berlaku pada tahun ini dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Mengenai hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memandang adanya aturan itu dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan modal kerja.
"Dengan batas atas yang meningkat, kami memiliki ruang lebih besar untuk menjangkau segmen pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor produktif yang sedang berkembang," ungkap Chief Financial Officer Adira Finance Sylvanus Gani kepada Kontan, Jumat (12/9).
Baca Juga: Kinerja Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tampil Menawan
Meski ketentuan itu sudah berlaku, Gani mengungkapkan saat ini belum banyak nasabah yang langsung mengajukan fasilitas modal usaha hingga batas maksimal. Dia bilang secara umum, Adira Finance akan terus mendukung agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam aturan terbaru, pembiayaan fasilitas modal usaha wajib disertakan juga adanya agunan. Mengenai hal itu, Gani menerangkan sangat memungkinkan adanya agunan yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Untuk pembiayaan skala besar, dia mencontohkan agunan bisa berupa aset bergerak, seperti kendaraan niaga dalam jumlah besar atau alat berat.
"Meskipun demikian, penilaian agunan tentu perlu disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan standar internal perusahaan," kata Gani.
Berdasarkan kinerja perusahaan, Adira Finance mencatat penyaluran pembiayaan modal kerja sebesar Rp 998 miliar hingga Juli 2025. Nilainya tumbuh 27%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, OJK menyampaikan pembiayaan modal kerja menjadi tulang punggung pertumbuhan piutang pembiayaan industri multifinance per Juli 2025. Dia menyebut piutang pembiayaan modal kerja tercatat sebesar Rp 51,03 triliun per Juli 2025.
"Pembiayaan modal kerja kembali menjadi tulang punggung pertumbuhan industri multifinance. Nilainya tumbuh 8,86% secara Year on Year (YoY)," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).
Secara rinci, Agusman menerangkan pertumbuhan pembiayaan modal kerja ditopang oleh penyaluran pembiayaan dengan skema pembiayaan fasilitas modal usaha. Dia bilang skema pembiayaan fasilitas modal usaha mencatat pertumbuhan 16,89% YoY, dengan nilai sebesar Rp 16,42 triliun.
Baca Juga: Penurunan Suku Bunga BI Dapat Pengaruhi Obligasi Multifinance
Selanjutnya: Indef Ungkap Penyebab Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan, Pajak, hingga PHK
Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News