Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perbankan menyambut baik kebijakan yang diambil yang akan diambil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menangguhkan pembayaran premi yang harus dibayarkan perbankan selama enam bulan bulan.
LPS memutuskan menangguhkan pembayaran iuran LPS selama semester II 2020 terhitung sejak bulan Juli guna mengurangi beban perbankan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Sehingga dalam enam bulan, bank tidak akan dikenakan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Baca Juga: Banyak debitur ajukan restrukturisasi, multifinance belum minta keringanan ke bank
Sejumlah bank yang diwawancarai Kontan.co.id menilai kebijakan tersebut bisa membantu cash flow bank selama enam bulan. PT Bank Bank Central Asia Tbk (BCA) mengapresiasi penangguhan iuran LPS. "Lumayan, bisa tunda bayar," ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, Senin (11/5).
Bank swasta terbesar di tanah air ini siap memanfaatkan opsi keringanan itu untuk menambah raung gerak di tengah Covid-19. Jahja menambahkan, sebagai bagian dari perbankan nasional, BCA berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan otoritas perbankan.
Senada, bank BRI melihat kebijakan pelonggaran waktu pembayaran premi sampai dengan akhir tahun 2020 itu akan sedikit membantu bank dalam mengelola keuangannya, terutama dari sisi cash flow. Sehingga menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan perseroan, bank dapat memanfaatkan likuiditas itu ke hal-hal yang lebih mendesak di tengah pandemi ini..
Sebagaimana diketahui LPS memungut 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK) bank dan itu disetor perbankan per semester. Adapun denda keterlambatan normalnya dikenakan 0,5% per hari dari nilai iuran yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga: BNI siap terbitkan global bond senilai US$ 2 miliar
Sementara itu, BCA pada kuartal III 2019 mencatatkan DPK sebesar Rp 683,1 triliun dan per Desember 2019 membukukan Rp 704,79 triliun. Jika dihitung dengan angka tersebut maka besaran iuran yang harus dibayarkan bank ini dalam satu semester lebih dari Rp 500 miliar.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menegaskan, kebijakan yang diambil adalah menjadikan denda atas keterlambatan pembayaran premi perbankan menjadi 0%. “Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim.
Ia menambahkan, pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. UU itu menyatakan bank tetap harus bayar premi sehingga keringanan yang bisa diberikan LPS hanya menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Rencana penetapan bank jangkar menuai kontra
Menurut Halim, Perpu 1/2020 tidak bisa menjadi dasar perubahan UU LPS karena Perpu untuk penanganan Covid-19 atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Halim mengingatkan, premi LPS berguna untuk mengakumulasi dana penjaminan untuk semua bank. “Prinsip pooling funds untuk industri perbankan, dan akan digunakan untuk industri perbankan. Ini bagian dari kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan oleh industri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News