kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA dan BRI sambut baik penangguhan pembayaran iuran LPS selama 6 bulan


Senin, 11 Mei 2020 / 22:13 WIB
BCA dan BRI sambut baik penangguhan pembayaran iuran LPS selama 6 bulan
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri Bank BRI di Tangerang Selatan, Senin (4/5). Kinerja bank pelat merah sampai dengan kuarta I 2020 tercatat masih positif. tercatat total kredit bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menegaskan, kebijakan yang diambil adalah menjadikan denda atas keterlambatan pembayaran premi perbankan menjadi 0%. “Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim.

Ia menambahkan, pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. UU itu menyatakan bank tetap harus bayar premi sehingga keringanan yang bisa diberikan LPS hanya menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Rencana penetapan bank jangkar menuai kontra

Menurut Halim, Perpu 1/2020 tidak bisa menjadi dasar perubahan UU LPS karena Perpu untuk penanganan Covid-19 atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.

Halim mengingatkan, premi LPS berguna untuk mengakumulasi dana penjaminan untuk semua bank. “Prinsip pooling funds untuk industri perbankan, dan akan digunakan untuk industri perbankan. Ini bagian dari kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan oleh industri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×