Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menegaskan, kebijakan yang diambil adalah menjadikan denda atas keterlambatan pembayaran premi perbankan menjadi 0%. “Bukan memangkas premi, tapi kami menjadikan denda 0%. Bank-bank boleh nyetor premi telat dan tidak akan kami denda,” ujar Halim.
Ia menambahkan, pemangkasan premi LPS tak bisa dilakukan lantaran dasarnya adalah Undang-Undang tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. UU itu menyatakan bank tetap harus bayar premi sehingga keringanan yang bisa diberikan LPS hanya menghapuskan denda keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Rencana penetapan bank jangkar menuai kontra
Menurut Halim, Perpu 1/2020 tidak bisa menjadi dasar perubahan UU LPS karena Perpu untuk penanganan Covid-19 atas tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Halim mengingatkan, premi LPS berguna untuk mengakumulasi dana penjaminan untuk semua bank. “Prinsip pooling funds untuk industri perbankan, dan akan digunakan untuk industri perbankan. Ini bagian dari kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan oleh industri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News