kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BCA Digital jadi peserta tidak langsung layanan BI-Fast


Kamis, 18 November 2021 / 19:24 WIB
BCA Digital jadi peserta tidak langsung layanan BI-Fast
ILUSTRASI. BCA Digital menjadi peserta tidak langsung layanan BI-Fast.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menjadi peserta tidak langsung dalam layanan BI-Fast. Artinya, mereka tidak menyelenggarakan BI-Fast dan mengelola likuiditas rekening setelmen dana secara langsung. 

Salah satunya, PT Bank BCA Digital. Direktur Utama BCA Digital Lanny Budiati menyebut, BCA digital sebagai peserta tidak langsung dan akan bekerja sama dengan Bank BCA, sebagai induk sekaligus bank sponsor BI-Fast.  

"Sesuai dengan arahan BI terkait kepesertaan layanan BI Fast, BCA Digital akan menjadi peserta tidak langsung yang akan melayani nasabah melalui sarana BI-Fast BCA," kata Lanny, Kamis (18/11). 

Baca Juga: BI pantau kesiapan teknologi perbankan untuk menerapkan BI-Fast

Seperti diketahui, bank yang modal intinya tidak mencapai Rp 6 triliun bisa menjadi peserta tidak langsung dengan menggandeng bank sponsor. BCA Digital, misalnya, memiliki modal inti Rp 4,03 triliun per September 2021. 

Tak hanya BCA Digital,  Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) juga sama. Direktur IT CIMB Niaga Tjioe Mei Tjuen mengatakan, Bank CIMB Niaga Syariah yang sudah menjadi calon peserta BI-Fast tahap I akan menjadi peserta tidak langsung.

"Settlement transaksi pembayaran di bank peserta tidak langsung akan di lakukan oleh bank peserta langsung. Kalau CIMB Niaga Syariah, settlement-nya akan di lakukan oleh CIMB Niaga," ujar Mei. 

Dalam aturan BI-Fast tersebut, peserta tidak langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan perintah transfer dana secara langsung melalui BI-FAST dan melakukan pengelolaan likuiditas rekening setelmen dana BI-FAST melalui bank sponsor. 

Dari situ, peserta tidak langsung harus menunjuk peserta langsung sebagai bank sponsor untuk mengelola likuiditas berupa pemindahan dana ke rekening peserta langsung (RSD) sebagai bank sponsor ke Sub-RSD atau sebaliknya. Kemudian memonitor Sub-RSD. 

Selanjutnya: Terapkan BI-Fast, Bank Woori siapkan infrastruktur pendukung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×