kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA membagi dividen Rp 13,7 triliun


Kamis, 09 April 2020 / 16:09 WIB
BCA membagi dividen Rp 13,7 triliun
ILUSTRASI. Dalam RUPST, Kamis (9/4), pemegang saham BCA menyetujui pembagian dividen senilai Rp 13,7 triliun.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), Kamis (9/4), memutuskan membagikan dividen senilai Rp 13,7 triliun atau setara 47,9% dari laba bersih tahun lalu yang senilai Rp 28,6 triliun.

“RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih BCA tersebut, diantaranya untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 555 per saham. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 100 per saham yang telah dibagikan pada tanggal 20 Desember 2019,” tulis BCA dalam keterangan resminya.

Porsi pembagian dividen tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 dengan porsi dividen sebesar 15,5%.

Baca Juga: Ada kebijakan kerja dari rumah, begini efeknya bagi efisiensi perbankan

Dalam menentukan besaran dividen tersebut, BCA telah mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan bisnis, tercukupinya kebutuhan modal untuk aksi korporasi akuisisi dua bank, serta adanya potensi penurunan capital charge terkait dengan perubahan metode perhitungan ATMR risiko operasional.

Selain soal dividen, RUPST bank swasta terbesar di tanah air ini memutuskan mengangkat dua direktur baru yaitu Haryanto Tara Budiman, dan Gregory Hendra Lembong. Adapun satu direktur yaitu Inawaty Handojo mengundurkan diri.

“Pengangkatan Haryanto Tiara Budiman selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) dan Gregory Hendra Lembong selaku Direktur, akan efektif pada hari kerja pertama bulan berikutnya setelah perseroan menerima persetujuan dari OJK untuk pengangkatan tersebut; serta menerima pengunduran diri Inawaty Handojo selaku Direktur (merangkap Direktur Kepatuhan) yang akan berlaku sejak Haryanto Tiara Budiman efektif menjabat,” tulis BCA.

Baca Juga: Siapakah orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2020? Jawabannya masih bos Djarum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×