Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip tinggal dua bulan lagi. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012.
Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, baru mencatatkan migrasi ATM ke cip sebanyak 21,6 juta atau 87% dari total ATM yang dipersyaratkan wajib cip.
BCA hanya memberikan waktu kepada nasabah untuk menggunakan ATM magnetik sekitar sebulan lagi. Namun, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum cip akan diblokir.
“Setelah 30 November 2021, kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash masih tidak ada cip, wajib ditukar dengan kartu cip. Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir,” kata BCA dalam penjelasan tertulis ke Kontan.co.id, Kamis (21/10).
Ada tiga cara untuk mengganti kartu magnetik ke cip
Pertama, mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk cek lokasi silakan akses www.bca.id/csdigital. Ini khusus untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA
Kedua, Halo BCA di 1500888 atau aplikasi haloBCA. Jika cengan cara ini, nasabah terkena biaya pengiriman Rp 20.000.
Ketiga, kantor cabang BCA terdekat
Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News