kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beberapa bank besar belum memenuhi ketentuan RIM baru


Senin, 01 April 2019 / 23:06 WIB
Beberapa bank besar belum memenuhi ketentuan RIM baru


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari 82%-90% menjadi 84%-94% guna memberi ruang likuiditas lebih bagi perbankan.

Sayangnya, beberapa bank besar justru belum memenuhi ketentuan baru yang akan mulai berlaku pada Juli 2019 ini. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) misalnya. Saat ini RIM perseroan masih berada di kisaran 82%-83%. Berada di bawah ketentuan baru bank sentral.

“Saat ini level RIM kami masih berada di 82%-83%, kalau untuk BCA likuiditas kami tidak ketat, sehingga masih ada ruang untuk penyaluran kredit,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatmadja kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Bank swasta terbesar di tanah air ini pasang target pertumbuhan kredit moderat, sebesar 10% pada 2019. Target yang sama juga dipasang perseroan pada tahun lalu.

“Tahun lalu pun meski pasang target 10%, nyatanya kami masih bisa tumbuh hingga 15%. Tapi hingga akhir tahun ini kalau banyak permintaan bagus, semoga bias lebih dari 10%,” sambungnya.

Makanya lantaran merasa tak mengalami pengetatan likuiditas tahun ini pun perseroan masih akan mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) sebagai sumber pendanaannya. Perseroan belum berencana menerbitkan instrumen utang.

Nah hal serupa juga dialami oleh PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) yang punya RIM di level 102,2%. Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko bilang untuk kasus BTN sejatinya relaksasi RIM memang tak mempengaruhi likuiditas perseroan.

“Langkah BI merelaksasi RIM baik karena membantu likuiditas perbankan secara nasional, namun untuk kasus BTN kebijakan tersebut sifatnya netral. LDR kami selalu di atas 100%, RIM kami pun selalu berada di atas 94%,” kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Iman menjelaskan hal tersebut terjadi sebab, bisnis inti perseroan di bidang penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) butuh dana jangka panjang. Sementara kalkulasi RIM hanya memperhitungkan instrumen berupa obligasi korporasi, medium term notes (MTN), dan floating rate notes (FRN).

Padahal kata Iman BTN punya banyak varian instrumen yang akan dirilis guna mencukupi memenuhi penyaluran kredit. Nah, lantaran tak dihitung dalam kalkulasi RIM maupun LDR, likuiditas perseroan selalu terlihat ketat. Makanya meski direlaksasi, BTN pun tetap mematok pertumbuhan kredit di level 13%-15% pada 2019.

“Hanya obligasi yang masuk perhitungan RIM, sementara selain obligasi kami berencana menerbitkan KIK EBA sintetik, NCD, pinjaman bilateral, hingga global bonds mencapai Rp 12,5 triliun tahun Ini untuk mengantisipasi maturity risk mismatch,” paparnya.

Sementara pengenaan sanksi bagi bank yang tak memenuhi besaran RIM yang baru masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Untuk satu hari pelanggaran, bank mesti membayar kekurangan giro RIM dikali 125% dikali suku bunga Jibor overnight.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×