kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.193   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 06 Oktober 2021 / 12:16 WIB
Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  • Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/tablet di pojok digital kantor cabang
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Itulah syarat dan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya: Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×