kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.665   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.317   -53,28   -0,84%
  • KOMPAS100 834   -8,85   -1,05%
  • LQ45 634   -1,11   -0,17%
  • ISSI 225   -2,72   -1,19%
  • IDX30 362   0,40   0,11%
  • IDXHIDIV20 450   3,14   0,70%
  • IDX80 96   -0,68   -0,70%
  • IDXV30 124   -0,60   -0,48%
  • IDXQ30 118   1,00   0,85%

Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 06 Oktober 2021 / 12:16 WIB
Begini cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  • Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
  • Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  • Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/tablet di pojok digital kantor cabang
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Itulah syarat dan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya: Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×