Penulis: Virdita Ratriani
Berikut cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
- Upload dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/tablet di pojok digital kantor cabang
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Itulah syarat dan cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News