kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keluhannya soal layanan bank syariah viral, begini klarifikasi Jusuf Hamka


Minggu, 25 Juli 2021 / 16:42 WIB
Keluhannya soal layanan bank syariah viral, begini klarifikasi Jusuf Hamka
ILUSTRASI. Pengusaha Jusuf Hamka


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Jusuf Hamka, pengusaha yang juga pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) belakangan viral setelah ia mengeluhkan layanan perbankan syariah. Jusuf Hamka, pun memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara yang ada.

Jusuf mengatakan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. "Dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/7).

Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Lantaran terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.

“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” tambahnya.

Baca Juga: OJK panggil Jusuf Hamka untuk minta klarifikasi pernyataan terkait perbankan syariah

Jusuf menjelaskan, pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli).

Pembiayaan itu memiliki indikasi yield atau margin setara 11%, tenor 14 tahun untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).

“Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast YouTube,” katanya.

Ia memberikan dukungan sepenuhnya bagi perbankan syariah. "Saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," kata Jusuf.

Sebelumnya, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan, industri perbankan yang didalamnya termasuk bank syariah, merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated).  Sekjen Asbisindo Herwin Bustaman bilang, perbankan juga mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential.

Selain itu, khusus bank syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu, terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama.

“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak,” ujar Herwin dalam pernyataan resmi pada Sabtu malam (24/7).

Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini di salah satu media online dan media sosial dapat diselesaikan dengan baik. “Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait,” kata Herwin.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.

Baca Juga: MUI: Pernyataan Jusuf Hamka coreng nama baik dan buat kepercayaan bank syariah jatuh



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×