Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada 3 November 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan bank tersebut, terutama dari sisi permodalan, tidak membuahkan hasil signifikan.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Selatan, Arifin Susanto mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
Sebelumnya, pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12%.
Menindaklanjuti status tersebut, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
"Dengan demikian, upaya penyehatan selama masa pengawasan BDP belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan," ungkap Arifin dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: LPS Likuidasi 14 BPR &BPRS hingga Oktober 2026, Klaim Simpanan Capai Rp 643,94 Miliar
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Arifin menjelaskan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Lakukan Likuidasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














