Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Tercatat, sepanjang tahun 2019 OJK melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu di 37 manajer investasi, sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, 43 sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 11,74 miliar. OJK juga telah membekukan4 kegiatan usaha, 1 pencabutan izin usaha.
Tidak ketinggalan, reformasi IKNB yang dilakukan mulai dari perbaikan penerapan manajemen risiko, tata kelola hingga pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik sudah dilakukan.
Dari aspek penegakan hukum di sektor IKNB, OJK telah memberikan sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha ke 37 perusahaan dan pencabutan izin atas 31 perusahaan IKNB.
Baca Juga: Pengawasan Lemah, Saling Lempar Tanggungjawab
Seluruh hal ini tentunya dilangsungkan untuk memenuhi tugas pembentukan OJK yakni perlindungan konsumen. Layanan konsumen OJK juga sepanjang tahun 2019 sudah mendapat 117 ribu lebih permintaan layanan. Dari jumlah tersebut, 97,09% sudah tuntas.
Maraknya perkembangan teknologi terutama dari sektor industri keuangan juga menambah sederet pekerjaan rumah baru bagi OJK. Salah satunya, di 2019 lalu penindakan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, perusahaan investasi dan gadai ilegal oleh satgas waspada investasi menjadi sorotan.
Tercatat di tahun lalu, OJK sudah menindak 1.898 fintech P2P lending ilegal, 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 perusahaan gadai ilegal.