Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2019 lalu telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di sektor jasa keuangan. Merujuk data yang diterima Kontan.co.id, Minggu (2/2) dari sisi penyidikan sektor jasa keuangan OJK telah mengeluarkan 22 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal ini terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 diantaranya merupakan perkara pasar modal dan 1 perkara di bidang industri keuangan non bank (IKNB). Di luar itu, OJK juga telah melengkapi (P-21) dari 20 berkas perkara dan 9 perkara diantaranya telah mendapatkan putusan hukum secara tetap (inkracht).
Lebih lanjut, dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan OJK juga sudah melakukan fasilitasi 3 proses merger dari 6 bank umum. Serta, penerbitan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR. Seluruhnya berkaitan dengan upaya OJK dalam rangka menggalakkan konsolidasi perbankan yang menjadi fokus lembaga pengawas.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian
Sementara dari sisi pengawasan perbankan, ada 229 fit and proper test yang dilakukan oleh OJK. Dari jumlah ini 204 dinyatakan lulus dan 25 tidak lulus. OJK juga sempat melakukan pencabutan 5 izin usaha BPR sepanjang tahun 2019.
Dari sisi pasar modal, peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor telah dilakukan. Mulai dari tata kelola, transparansi, penegakan hukum hingga penyempurnaan ekosistem pasar modal. Penegakan hukum di sektor industri pasar modal turut digalakkan.
Tercatat, sepanjang tahun 2019 OJK melakukan pembatasan penjualan reksadana tertentu di 37 manajer investasi, sanksi administratif kepada 3 akuntan publik, 43 sanksi denda dengan nilai mencapai Rp 11,74 miliar. OJK juga telah membekukan4 kegiatan usaha, 1 pencabutan izin usaha.
Tidak ketinggalan, reformasi IKNB yang dilakukan mulai dari perbaikan penerapan manajemen risiko, tata kelola hingga pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik sudah dilakukan.
Dari aspek penegakan hukum di sektor IKNB, OJK telah memberikan sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha ke 37 perusahaan dan pencabutan izin atas 31 perusahaan IKNB.
Baca Juga: Pengawasan Lemah, Saling Lempar Tanggungjawab
Seluruh hal ini tentunya dilangsungkan untuk memenuhi tugas pembentukan OJK yakni perlindungan konsumen. Layanan konsumen OJK juga sepanjang tahun 2019 sudah mendapat 117 ribu lebih permintaan layanan. Dari jumlah tersebut, 97,09% sudah tuntas.
Maraknya perkembangan teknologi terutama dari sektor industri keuangan juga menambah sederet pekerjaan rumah baru bagi OJK. Salah satunya, di 2019 lalu penindakan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, perusahaan investasi dan gadai ilegal oleh satgas waspada investasi menjadi sorotan.
Tercatat di tahun lalu, OJK sudah menindak 1.898 fintech P2P lending ilegal, 444 perusahaan investasi ilegal dan 68 perusahaan gadai ilegal.
Hasilnya, kinerja sektor jasa keuangan di tahun lalu masih membukukan hasil positif, kendati banyak tantangan dari sisi ekonomi. Tercermin dari kredit perbankan yang masih naik 6,08% yoy di 2019 walau melambat dari tahun 2018 sebesar 11,7%.
"Kredit perbankan tumbuh ditopang sektor konstruksi dan sektor rumah tangga," tulis OJK. Selain itu rasio non performing loan (NPL) ada di level 2,53%.
Rata-rata suku bunga perbankan yang turun di tahun lalu juga membawa net interest margin (NIM) perbankan sedikit menyusut ke level 4,9% tahun lalu dari 5,1% di 2018.
Baca Juga: Polemik peralihan fungsi OJK ke Bapepam-LK
Di sis pasar modal, penghimpunan dana penawaran umum naik 0,47% yoy menjadi Rp 166,85 triliun. Dan terdapat 60 emiten baru, sekaligus menjadi pertumbuhan paling tinggi di Asia Tenggara dan nomor 7 di dunia.
Total dana kelolaan investasi juga naik 8,19% yoy menjadi Rp 806,86 triliun dan NAB reksadana meningkat 7,3% yoy dari Rp 504,5 triliun menjadi Rp 542,2 triliun.
Adapun, dari sektor IKNB, piutang pembiayaan naik 3,66% yoy menjadi Rp 452,22 triliun, RBC asuransi jiwa meningkat menjadi 789% dari 441% di tahun 2018. Sekaligus, gearing ratio perusahaan pembiayaan terjaga rendah di posisi 2,61.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News