CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.744   94,00   0,59%
  • IDX 7.293   -91,27   -1,24%
  • KOMPAS100 1.126   -12,16   -1,07%
  • LQ45 894   -7,65   -0,85%
  • ISSI 221   -3,14   -1,40%
  • IDX30 461   -2,79   -0,60%
  • IDXHIDIV20 558   -2,60   -0,46%
  • IDX80 129   -1,05   -0,81%
  • IDXV30 139   0,51   0,37%
  • IDXQ30 154   -0,74   -0,48%

Begini Respons AAJI Terkait Penerbitan Peraturan OJK Terkait SLIK


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 07:47 WIB
Begini Respons AAJI Terkait Penerbitan Peraturan OJK Terkait SLIK
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Regulasi ini menambahkan lima pelapor baru dalam sistem SLIK, termasuk sektor perasuransian.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh OJK. 

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan bahwa POJK ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Penerbitan POJK Nomor 11 Tahun 2024 Tentang SLIK

Dalam konteks industri asuransi jiwa, Togar menjelaskan bahwa perusahaan asuransi sangat berkepentingan dengan SLIK, terutama untuk produk asuransi jiwa kredit dan produk dengan uang pertanggungan yang besar, yang dapat mencapai miliaran Rupiah.

"Penambahan entitas ini diharapkan dapat menyediakan informasi yang lebih komprehensif tentang debitur, mendukung analisis penyediaan dana, manajemen risiko asuransi, dan/atau penjaminan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (9/8).

Seiring dengan perkembangan teknologi, Togar mencatat bahwa ada beberapa perubahan signifikan dalam pelaporan melalui SLIK. 

Data kini akan dikumpulkan secara terpusat dan dikelola oleh OJK, dengan industri asuransi diharuskan menggunakan format yang seragam dan konsisten.

"Data yang terkumpul akan lebih mudah diakses untuk pengambilan keputusan terkait polis asuransi. Informasi yang komprehensif akan membantu industri asuransi dalam melakukan penilaian risiko yang lebih akurat. Data yang tercatat akan terintegrasi, mencakup seluruh informasi debitur seperti pinjaman dan kewajiban finansial," tambahnya.

Togar juga menyoroti bahwa data dapat diawasi langsung oleh OJK, memungkinkan pemantauan yang lebih efektif mengenai kesehatan finansial debitur dan potensi risiko.

Ia berharap bahwa penerapan POJK 11 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi industri asuransi jiwa, termasuk dalam penilaian risiko untuk keputusan polis. 

Selain itu, Togar juga mengharapkan aturan ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko yang lebih maksimal, membantu dalam penetapan premi, dan mengurangi risiko klaim tak terduga.

Dalam hal transparansi, Togar menambahkan bahwa proses underwriting akan menjadi lebih transparan, memungkinkan perusahaan untuk lebih akurat dalam menghitung potensi risiko. 

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024, Ada Tambahan 5 Pelapor SLIK

Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, berpengaruh positif terhadap tata kelola dan reputasi perusahaan.

Dengan diberlakukannya POJK ini, Togar menyatakan bahwa industri asuransi didorong untuk lebih terintegrasi dalam ekosistem informasi keuangan, yang diharapkan akan meningkatkan kestabilan sektor keuangan secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyebutkan bahwa penerbitan POJK ini didorong oleh kebutuhan untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif. 

Adapun terdapat 5 penambahan pelapor SLIK dalam POJK tersebut, yakni perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan Syariah, serta Fintech Lending. 

Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama 1 tahun sejak POJK SLIK diundangkan per 31 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×