kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Begini rincian aturan rasio likuiditas BI yang baru


Jumat, 19 Januari 2018 / 12:28 WIB
Begini rincian aturan rasio likuiditas BI yang baru
ILUSTRASI. Rupiah di Bank Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai penghitungan rasio likuiditas baru. Dengan aturan ini diharapkan rasio likuiditas bank bisa menjaga rasio likuiditas di angka 80%-92%.

Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang ada dua poin menyempurnaan rasio likuiditas bank.

"Pertama adalah rasio intermediasi makroprudensial untuk bank umum dan bank syariah," kata Dody, Kamis (18/1). Rasio intermediasi makroprudensial pada bank umum berlaku 16 Juli 2018 sedangkan untuk bank dan unit usaha syariah 1 Oktober 2018.

Untuk penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) juga dibagi menjadi dua yaitu untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah.

Unuk bank umum konvensional, persentase kepemilikan surat berharga dari Dana Pihak Ketiga (DPK) adalah yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Di antaranya, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).

Bank bank umum yang mempunyai unit usaha syariah, penyangga likuiditas makroprudensial akan memperhitungkan surat berharga dan DPK milik bisnis syariah.

Besarannya adalah 4% dari DPK rupiah. Penyangga likuiditas makroprudensial akan berlaku pada 16 Juli 2018.

Sedangkan untuk bank umum syariah persentase kepemilikan surat berharga bank umum syariah dari DPK bisa digunakan dalam operasi pasar terbuka. Di antaranya, adalah instrumen SBN dan SBSN.

Aturan penyangga likuiditas makroprudensial untuk bank umum syariah akan berlaku pada 1 Oktober 2018.

Dari kedua poin tersebut, dalam kondisi tertentu. Untuk memenuhi likuiditas bank bisa merepokan ke BI dalam operasi pasar terbuka paling banyak sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×