kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Beleid pajak baru memberi angin segar modal ventura


Kamis, 31 Mei 2018 / 06:28 WIB
Beleid pajak baru memberi angin segar modal ventura
ILUSTRASI. Ilustrasi modal ventura


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan perpajakan modal ventura yang baru terkait penyertaan pada perusahaan skala UMKM. Aturan ini termuat pada PMK No 48 tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas penyertaan modal ventura pada perusahaan mikro, kecil, dan menengah.

Beleid yang diundangkan pada 11 Mei 2018, berisi perluasan batas UMKM yang bisa menjadi perusahaan pasangan usaha (PPU) bagi modal ventura. Kini, batas UMKM bisa menjadi PPU adalah memiliki penjualan bersih maksimal Rp 50 miliar setahun.

Batasan ini lebih tinggi dari aturan yang ada sebelumnya Rp 5 miliar. Selanjutnya, penghasilan diterima atau diperoleh modal ventura berupa bagian laba dari PPU ini, dikategorikan bukan sebagai objek pajak penghasilan. Asal PPU tersebut belum menjual saham di bursa efek atau menjadi PPU maksimal 10 tahun.

Aturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan modal ventura. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasail Nazara menyebut, kenaikan batas atas omzet UMKM bisa digandeng, diharapkan membuat memberikan pilihan luas bagi modal ventura dalam memilih PPU.

Pelonggaran ini akan membuat dividen tak dikenai pajak penghasilan makin besar. Dus, minat modal ventura menanamkan modal ke start up diharapkan makin besar.

Terlebih, bisnis start up terbilang rentan di awal berbisnis sehingga dinilai perlu adanya insentif. Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait menyebut, beleid ini menunjukkan kemajuan dalam mendorong perkembangan industri modal ventura.

"Kami masih tunggu kehadiran kebijakan lain sesuai dengan beberapa target di paket kebijakan pemerintah," kata dia, Rabu (30/5). Sebelumnya, pemerintah berjanji memberikan insentif fiskal bagi pelaku UMKM. Pengusaha kalangan ini merupakan sasaran modal ventura.

Sejatinya, pertumbuhan industri modal ventura di awal tahun ini cukup menggembirakan. Aset industri ini naik 13,93% secara year on year menjadi Rp 10,83 triliun per kuartal I 2018. Begitu juga dengan pembiayaan dan penyertaan modal ventura meningkat 19,8% secara tahunan menjadi Rp 7,44 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×