kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Belum ada Perpu, penyelenggaraan BPJS masih kacau


Sabtu, 07 Juni 2014 / 12:51 WIB
Belum ada Perpu, penyelenggaraan BPJS masih kacau
ILUSTRASI. Foto udara menunjukan Titik Nol Nusantara yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di kawasan Penajam paser Utara, kalimantan Timur, Rabu (29/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu enam bulan setelah diresmikan Januari 2014 lalu banyak yang belum maksimal.

Mantan Anggota Pansus BPJS DPR dari Komisi IX, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, banyaknya masalah pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan karena belum adanya peraturan perundangan-undangan (Perpu) sebagai rincian pelaksanaan UU BPJS.

"Penyelenggaraan Undang-undang Nomer 13 belum sempurna Perpu-nya banyak yang belum dibuat. Seperti pengupahan, dan sebagainya," ujar Ledia Hanifa Amaliah, di Jakarta, Sabtu (7/6).

Penyusunan Perpu, menurut Ledia, sangat dibutuhkan karena penyelenggarakan BPJS masih memiliki kendala. Dengan komitmen DPR dalam perbaikan UU BJS, dia menjamin bahwa DPR akan terbuka terhadap masukan UU BPJS. 

Namun, dia pesimistis perbaikan UU BPJS dalam waktu dekat bisa terwujud. Menurutnya, situasi Pemilu saat ini juga mempengaruhi jadwal anggota DPR di Parlemen.

"Saya yakin perpu juga akan lama apa lagi DPR sekarang (sibuk pemilu). Untuk UU sndiri, UU BPJS saja butuh waktu 2 tahun (pembuatannya)," katanya. 

DPR menurut Ledia sudah sejak awal melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan BPJS tersebut. Dia bahkan mengatakan, DPR sudah mengingatkan Pemerintah untuk memikirkan jenis obat di program BPJS. 

"Sejak awal kontrol sudah dilakukan oleh komisi IX, misalnya kita ingatkan pemerintah tentang obat yang impor, kita tidak memiliki itu," jelasnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×